PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Tanah Sindang Anom, Kuasa Hukum Minta BPN Segera Laksanakan Putusan

Kuasa Hukum Minta BPNĀ Segera Laksanakan Putusan
Agung Budiarto - Selasa, 09 Jun 2026 - 05:16 WIB
Kuasa hukum dan penggugat menunjukkan salinan putusan PTUN Bandarlampung yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan hak tanggungan atas tanah di Desa Sindanganom, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Kuasa hukum dan penggugat menunjukkan salinan putusan PTUN Bandarlampung yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan hak tanggungan atas tanah di Desa Sindanganom, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Dalam putusan tersebut, PTUN Bandarlampung juga menghukum Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten
Lampung Timur untuk membayar biaya perkara sebesar Rp346 ribu.

Sementara itu, H. Khuzil Afwa Kahuripan selaku penggugat menilai putusan tersebut telah memberikan
rasa keadilan.

Ia menyatakan perjuangan hukum yang dilakukan tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga
untuk kepentingan masyarakat Desa Sindanganom yang memiliki puluhan sertifikat hak milik di wilayah
tersebut.

Dengan putusan ini, penggugat berharap proses administrasi pertanahan yang menjadi haknya dapat
segera diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Advertisements

​"Tentu saya bersyukur kepada Allah SWT yang telah menunjukkan mana yang hak dan mana yang batil,"
ujar Khuzil saat memberikan keterangan kepada media.

​Khuzil menyadari bahwa kasus yang menimpanya bukanlah hal baru. Banyak masyarakat di luar sana
yang kemungkinan mengalami nasib serupa, namun terbentur oleh rasa takut atau keterbatasan untuk
melangkah ke ranah hukum.

​"Mungkin banyak masyarakat yang senasib dengan saya, namun teman-teman tersebut memiliki
keterbatasan dalam keberanian untuk memperjuangkan hak-haknya," ungkapnya.

​"Saya diberikan kemenangan oleh Allah. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada tim yang telah
solid memperjuangkan hak saya. Ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Atas kejadian yang
saya rasakan ini, pesan saya jangan pernah takut. Selama kita punya bukti yang kuat, insya Allah jalan
kebenaran akan ditunjukkan."

Advertisements

​Khuzil menceritakan bahwa secara sejarah dan legalitas, tanah miliknya sama sekali tidak bermasalah
karena telah berstatus sertifikat hak milik (SHM).

Persoalan baru muncul setelah dirinya mengagunkan sertifikat tersebut. Saat hendak diurus, pihak
Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyatakan bahwa sertifikat tersebut tidak bisa di-roya
(penghapusan hak tanggungan).

​Setelah melalui proses persidangan dan memenangkan gugatan, Khuzil kini meminta ketegasan dan
profesionalisme dari pihak regulator pertanahan tersebut.

​"Kedua, kami meminta kepada pihak BPN agar segera melakukan kewajibannya untuk me-roya sertifikat
tersebut, sesuai dengan apa yang telah tertuang dalam amar putusan pengadilan," tegas Khuzil
menutup pembicaraan. (abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements