PTUN Bandar Lampung Kabulkan Gugatan Tanah Sindang Anom, Kuasa Hukum Minta BPN Segera Laksanakan Putusan

Kuasa Hukum Minta BPNĀ Segera Laksanakan Putusan
Agung Budiarto - Selasa, 09 Jun 2026 - 05:16 WIB
Kuasa hukum dan penggugat menunjukkan salinan putusan PTUN Bandarlampung yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan hak tanggungan atas tanah di Desa Sindanganom, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur.
Kuasa hukum dan penggugat menunjukkan salinan putusan PTUN Bandarlampung yang mengabulkan gugatan terkait penghapusan hak tanggungan atas tanah di Desa Sindanganom, Kecamatan Sekampungudik, Lampung Timur. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements