Putusan Kasasi Disoal, Tergugat Sengketa Tanah 20 Hektare Lapor ke Mahkamah Agung

Putusan Kasasi Disoal, Tergugat Sengketa Tanah 20 Hektare Lapor ke Mahkamah Agung
Rizky Panchanov - Selasa, 09 Jun 2026 - 16:39 WIB
Ivin Aidyan menjelaskan putusan perdata.
Ivin Aidyan menjelaskan putusan perdata. - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG - Prinsipal dalam kasus sengketa tanah di Tiyuh Karta Tanjung Selamat, Kecamatan Tulangbawang Udik, Tulangawang Barat (Tubaba) melaporkan dugaan adanya mafia dalam persidangan di tingkat kasasi. 

Hal itu diungkapkan oleh Ivin Aidyan Firnandez, Senin (8/6). Kepada wartawan Ivin mengatakan dirinya melaporkan adanya dugaan campur tangan mafia dalam sidang tingkat kasasi di Mahkamah Agung

"Saya sudah membuat surat pengaduan pada Selasa 2 Juni 2026 lalu ke Ketua kamar Mahkamah Agung bidang pengawasan," kata Ivin Aidyan. 

Ivin sebagai tergugat dalam kasasi nomor perkara 1536/K/PDT/2026 mengaku putusan MA dirasa janggal.

Advertisements

"Putusannya pada Kamis 30 April 2026 dengan status Kabul. Tetapi salinan lengkapnya belum ada," kata Ivin.

Ia menceritakan, sengketa tanah 20 hektare milik keluarganya yang berada di Tiyuh Karta Tanjung Selamat bermula dari S yang mengaku-ngaku memiliki sertifikat di atas tanah miliknya.

Sertifikat itu tahun 2006. Namun kata Ivin, lokasi sertifikat tanah milik S tercatat berada di Desa Banjar Negeri, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara.

"Memang dahulu Lampung Utara membawahi beberapa kabupaten termasuk Tubaba. Lalu pecah, tetapi Desa Banjar Negeri dan Tiyuh Karta Tanjung Selamat berada di kecamatan yang berbeda sejak dahulu," urai Ivin. 

Advertisements

Ia lalu menggugat S ke Pengadilan Negeri Menggala pada tahun 2025. Ivin dan penggugat lainnya memenangkan perkara itu. 

Majelis hakim kemudian meminta para pihak mengukur ulang dua lokasi sertifikat tanah milik Ivin dan S. Saat pengukuran ulang lahan, ternyata BPN Lampung Utara kata dia tidak menemukan lokasi lajan sertifikat yang dimaksud. Sedangkan pengukuran BPN Tubaba menemukan lokasi objek lahan. 

Ivin mengatakan dalam persidangan S bukan lah pemilik sertifikat, namun hanya sebagai penyewa lahan. Pemilik sertifikat sendiri kata dia tidak pernah menggugat.

"Dia hanya menyewa dari J yang mengaku mendapat mandat dari ES yang mengklaim mendapat kuasa dari pemilik sertifikat. Padahal dia tidak memiliki sertifikat," paparnya. 

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements