S kemudian mengajukan banding, lagi-lagi oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memenangkan Ivin pada tahun 2026.
S lalu mengajukan banding, tetapi kata Ivin putusan 100 persen bertolak belakang dengan dua putusan sebelumnya.
"Padahal di putusan Pengadilan Negeri dan Peradilan Tinggi saya menang. Namun di tingkat kasasi saya kalah," paparnya.
Ivin berharap Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung bisa turun menindaklanjuti laporannya. Ia pun sudah mengirimkan permintaan audiensi dengan Mahkamah Agung.
Advertisements
Namun saat dikonfirmasi, Yanto, Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung Prof Yanto belum merespon. Meski WhatsApp-nya terkirim namun tidak dibalas.(*)