Putusan Kasasi Disoal, Tergugat Sengketa Tanah 20 Hektare Lapor ke Mahkamah Agung

Putusan Kasasi Disoal, Tergugat Sengketa Tanah 20 Hektare Lapor ke Mahkamah Agung
Rizky Panchanov - Selasa, 09 Jun 2026 - 16:39 WIB
Ivin Aidyan menjelaskan putusan perdata.
Ivin Aidyan menjelaskan putusan perdata. - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

S kemudian mengajukan banding, lagi-lagi oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memenangkan Ivin pada tahun 2026.

S lalu mengajukan banding, tetapi kata Ivin putusan 100 persen bertolak belakang dengan dua putusan sebelumnya.

"Padahal di putusan Pengadilan Negeri dan Peradilan Tinggi saya menang. Namun di tingkat kasasi saya kalah," paparnya.

Ivin berharap Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung bisa turun menindaklanjuti laporannya. Ia pun sudah mengirimkan permintaan audiensi dengan Mahkamah Agung.

Advertisements

Namun saat dikonfirmasi, Yanto, Ketua Kamar Pengawasan pada Mahkamah Agung Prof Yanto belum merespon. Meski WhatsApp-nya terkirim namun tidak dibalas.(*)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements