Abdul Karim - Selasa, 09 Jun 2026 - 21:11 WIB
KONFIRMASI PERSOALAN SPMB: Rombongan Dewan Pendidikan Lampung meminta penjelasan panitia SPMB di SMAN 9 Bandarlampung, Selasa (9/6).
KONFIRMASI PERSOALAN SPMB: Rombongan Dewan Pendidikan Lampung meminta penjelasan panitia SPMB di SMAN 9 Bandarlampung, Selasa (9/6). - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Pada Permendikdasmen tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tersebut, jelasnya, bahwa SPMB ini bertujuan memberikan kesempatan yang aduil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan domisili, meningkatkan akses dan layanan pendidikan bagi murid dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendorong prestasi murid, serta mengoptimalkan keterlibatan masyarakat dalam proses penerimaan muridnya. Sesuai Permendikdasmen ini juga, tegasnya, bahwa SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminatif.

Selaras dengan itu, tandasnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung selaku panitia pelaksana juga penanggung jawab SPMB tingkat provinsi pun sudah melakukan penandatanganan fakta integritas dengan lintas sektoral.

”Yaitu agar SPMB berjalan sesuai aturan dengan no titip dan no jastip. Jadi yuk kepada semua lapisan masyarakat untuk mengawal ini,” ajaknya seraya mengatakan bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan dapat juga menyampaikannya langsung kepada DPPL.

Menurutnya pengawasan masyarakat sangat penting untuk memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan dan tidak menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

Advertisements

”Seluruh pihak harus berpegang pada semangat kebijakan wajib belajar 12 tahun sehingga setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa DPL tidak hanya berbicara mengenai aturan dan petunjuk teknis, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan pendidikan benar-benar berpihak pada kepentingan peserta didik. Menurutnya keberhasilan SPMB tidak hanya ditentukan oleh sistem yang baik, tapi juga oleh keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan secara konstruktif.

 “Mari kita kawal bersama. Jangan sampai ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan hanya karena persoalan teknis, keterbatasan informasi, atau pelaksanaan yang tidak sesuai aturan. Semangat wajib belajar 12 tahun harus menjadi pegangan kita bersama,” tegasnya.

Ia juga meminta seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, sekolah, orang tua, hingga masyarakat, untuk memperkuat kolaborasi dalam memajukan dunia pendidikan di Lampung.

Advertisements

”Kami, Dewan Pendidikan Provinsi Lampung, juga membuka ruang partisipasi bagi yayasan pendidikan, organisasi kemasyarakatan, akademisi, serta komunitas yang memiliki perhatian terhadap dunia pendidikan untuk ikut memberikan masukan dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB. Untuk itu agar masyarakat juga memahami substansi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 sehingga dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan,” katanya.

 “Kita ingin pendidikan di Lampung semakin terbuka dan partisipatif. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk yayasan dan organisasi yang fokus pada pendidikan, untuk bersama-sama memastikan proses penerimaan murid baru berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi,” pungkasnya. (rim)

Share:
Editor: Abdul Karim
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements