BANDARLAMPUNG – Satreskrim Polresta Bandarlampung mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan pemalsuan surat dengan modus menawarkan sebidang tanah menggunakan dokumen kepemilikan palsu.
Seorang pria berinisial HE berhasil diamankan setelah diduga menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Putranto mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (22/7) di kawasan Jalan Raden Gunawan, Bandarlampung, setelah dilaporkan oleh salah satu korbannya.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan harga di bawah pasaran. Untuk meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan dokumen kepemilikan berupa surat sporadik yang belakangan diketahui diduga palsu," kata Kompol Gigih.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku menawarkan sebidang tanah kepada korban berinisial KK dengan alasan sedang membutuhkan uang karena istrinya menjalani proses hukum. Pelaku kemudian menawarkan tanah tersebut seharga Rp80 juta, sehingga korban tertarik untuk membelinya.
Sebagai tanda keseriusan, korban menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp4 juta kepada pelaku. Namun, saat proses pengurusan administrasi berlangsung, korban mulai menaruh kecurigaan terhadap keabsahan dokumen yang ditunjukkan pelaku.
Korban kemudian melakukan pengecekan langsung ke kantor kelurahan yang disebut sebagai penerbit surat sporadik tersebut. Hasilnya, pihak kelurahan memastikan tidak pernah menerbitkan surat sporadik sesuai nomor maupun tanggal yang tercantum dalam dokumen. Selain itu, tanda tangan aparatur kelurahan yang tertera dalam surat tersebut juga diduga telah dipalsukan.
Merasa telah menjadi korban penipuan, KK melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Berbekal laporan itu, petugas Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan dugaan bahwa pelaku tidak hanya beraksi terhadap satu korban. Polisi menerima informasi adanya korban lain yang mengalami kerugian lebih besar, masing-masing mencapai sekitar Rp200 juta dan Rp130 juta.
"Masih kami dalami penyelidikannya. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui kemungkinan adanya korban-korban lain maupun perkara serupa yang dilakukan oleh pelaku," ujar Kompol Gigih.
Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Masyarakat diminta memastikan keaslian dokumen kepemilikan dengan melakukan pengecekan ke instansi terkait sebelum melakukan pembayaran.
Bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, Polresta Bandar Lampung meminta agar segera melapor guna membantu proses penyidikan dan pengembangan perkara.
