Gagal Curi Motor di Parkiran Masjid Sribhawono, 1 Pelaku Dapat Salam Olahraga dari Warga

Gagal Curi Motor di Parkiran Masjid Sribhawono, 1 Pelaku Dapat Salam Olahraga dari Warga
Andono - Minggu, 26 Jul 2026 - 14:08 WIB
BABAK BELUR: Pelaku pencurian motor babak belur setelah aksinya kepergok warga.
BABAK BELUR: Pelaku pencurian motor babak belur setelah aksinya kepergok warga. - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

SUKADANA - Aksi pencurian motor di area masjid berakhir tidak mulus. Seorang pelaku mendapatkan salam olahraga hingga babak belur dihajar warga usai ketahuan saat hendak membawa kabur motor di Dusun 4, Desa Sripendowo, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur, Sabtu (25/7) malam.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bandar Sribhawono. Sementara satu rekan pelaku melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi.

Peristiwa bermula saat korban, Nur Hidayat, hendak menunaikan salat Isya. Motor Honda CRF miliknya diparkir di samping masjid.

"Tiba-tiba terdengar suara motor menyala. Saya langsung teriak dan mengejar bersama warga," ujar Nur Hidayat.

Advertisements

Warga yang mendengar teriakan korban langsung berhamburan keluar. Satu pelaku berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amukan massa.

Beruntung, petugas Polsek Bandar Sribhawono segera tiba dan mengamankan pelaku dari kerumunan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa kunci Letter T, senjata tajam jenis pisau, dan sepeda motor milik korban.

Berdasarkan identitas, pelaku diketahui berinisial SS, warga Kecamatan Melinting, Lampung Timur.

Advertisements

Sempat mendapat perawatan di Puskesmas terdekat akibat luka, pelaku kini sudah dibawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Bandar Sribhawono untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Satu pelaku lainnya sudah kami kantongi identitasnya dan sedang kami kejar," jelas Kapolsek Bandar Sribhawono, Iptu Yosi Rizal Kurnia.

Pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menitipkan kendaraan di tempat ibadah dan segera melapor jika melihat hal mencurigakan.(ndo/nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements