SUKADANA - Menanggapi aksi protes warga di sekitar SMAN 1 Labuhan Ratu, Lampung Timur, terkait hasil SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan penjelasan resmi.
Protes itu muncul karena ada calon murid yang berdomisili dekat sekolah namun tidak diterima melalui Jalur Domisili.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan seluruh pelaksanaan SPMB di SMA Negeri se-Lampung wajib berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan Juknis SPMB Provinsi Lampung 2026/2027.
"Kami memahami keresahan masyarakat. Tapi kami juga wajib memastikan proses berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Semua sudah ada aturannya," ujar Thomas, Jumat (17/7).
Thomas menjelaskan kesalahpahaman publik banyak terjadi karena menganggap Jalur Domisili hanya melihat jarak rumah ke sekolah. Padahal dalam Juknis sudah diatur mekanismenya secara berjenjang.
"Ketika pendaftar melebihi kuota, penentuannya bukan hanya jarak. Ada 3 urutan prioritas: pertama nilai akademik dari rerata ijazah atau SKL, kedua jarak tempat tinggal terdekat, ketiga usia yang lebih tua," jelas Thomas.
Artinya, bisa saja calon murid yang rumahnya paling dekat belum diterima jika nilai akademiknya lebih rendah dari pendaftar lain di radius yang sama.
"Jadi hasil seleksi itu murni berdasarkan peringkat sesuai 3 kriteria tadi. Ini untuk menjamin keadilan bagi semua calon murid, bukan semata karena dekat atau tidaknya rumah," tegasnya.
Tidak Ada Kewenangan Ubah Hasil
Dinas maupun sekolah, kata Thomas, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi atau memberi perlakuan khusus di luar regulasi.
"Jika kita langgar, itu justru mencederai prinsip keadilan bagi 400 ribu lebih calon murid lain di Lampung. Semua harus tunduk pada aturan yang sama," katanya.
Bagi masyarakat yang merasa ada kesalahan data atau dugaan ketidaksesuaian, Thomas mempersilakan menempuh jalur resmi.
