BANDARLAMPUNG – Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah Welly Adiwantra menjalani
pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda
Lampung dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tenaga honorer di Kota Metro tahun 2024-2025.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (15/7).
Pemeriksaan tersebut dibenarkan kuasa hukum Welly Adiwantra, Ahmad Handoko. Ditemui usai
menghadiri sidang Ardito Wijaya di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (16/7), Handoko
menyatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk komitmen menghadapi proses
hukum.
"Benar, Pak Welly diperiksa sebagai tersangka pada Rabu kemarin. Ini merupakan komitmen beliau
untuk mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan," ujar Handoko.
Menurut Handoko, dalam pemeriksaan tersebut penyidik mengajukan sekitar 40 pertanyaan yang
seluruhnya telah dijawab oleh Welly Adiwantra beserta penjelasan dan dasar hukum terkait proses
pengangkatan tenaga honorer yang dipersoalkan.
"Ada sekitar 40 pertanyaan dari penyidik. Semua dijawab oleh Pak Welly berikut alasan dan dasar
hukum pengangkatan honorer tersebut," katanya.
Ia menambahkan, tim kuasa hukum akan menyerahkan bukti-bukti yang sah beserta keterangan yang
dinilai dapat memperjelas duduk perkara terkait proses pengangkatan tenaga honorer tersebut.
Handoko juga menyampaikan, hingga saat ini Welly Adiwantra masih aktifsebagai Sekkab Lampung
Tengah dan menjalankan tugas seperti biasa.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), seorang Sekda dapat
dinonaktifkan apabila telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan. Namun, dalam perkara ini
penyidik belum melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Sampai saat ini penyidik belum melakukan penahanan, sehingga beliau masih menjalankan tugas
sebagai Sekda Lampung Tengah," jelasnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka,
Handoko mengatakan pihaknya belum mempertimbangkan langkah tersebut. Saat ini, fokus utama tim
kuasa hukum adalah menghadapi proses pembuktian dalam penyidikan.
"Kami belum mengarah ke praperadilan. Fokus kami sekarang adalah pembuktian dalam perkara ini,"
tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Lampung Kombes Pol Heri
Rusyaman membenarkan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra. Menurutnya, pemeriksaan tersebut
merupakan bagian dari tahapan penyidikan yang telah dijadwalkan.
