BANDARLAMPUNG – Setelah Ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung atas dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah Welly Adi Wantra belum juga dilakukan penahanan.
Beredar kabar, di tengah proses hukum yang sedang berjalan, keluarganya, baik istri maupun kedua anaknya, telah meninggalkan rumah dinas di Gunungsugih dengan membawa sejumlah koper.
Informasi tersebut semakin memunculkan tanda tanya besar mengenai keberadaan Welly yang hingga kini belum dilakukan penahanan oleh Polda Lampung. Aparat penegak hukum pun belum memberikan penjelasan apakah yang bersangkutan masih berada di Lampung atau telah berada di luar daerah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lampung, istri Welly, dr. Eva, yang juga merupakan adik kandung mantan Bupati Lamteng Ardito Wijaya, disebut pergi dari kediamannya bersama ibu serta dua anak laki-lakinya.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku menyaksikan langsung keluarga tersebut meninggalkan rumah dengan membawa banyak barang. "Pergi, bawa koper banyak sekali. Enggak tahu ke mana," ujar sumber tersebut, Senin (22/6).
Hingga kini belum diketahui tujuan keberangkatan keluarga tersebut maupun apakah kepindahan itu berkaitan dengan proses hukum yang sedang dihadapi Welly. Pihak keluarga juga belum memberikan keterangan resmi kepada Radar Lampung. Bahkan, Welly sendiri belum dapat dipastikan keberadaannya.
Beberapa sumber menyebutkan, beberapa hari sebelum penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka, Welly berangkat ke Jakarta dengan alasan menjalankan tugas dinas luar daerah.
"Ke Jakarta, dari Rabu atau Kamis itu berangkatnya, dan hari ini (senin,red) juga tidak terlihat di kantor," ujar sumber lain.
Informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi. Belum diketahui apakah Welly masih berada di Jakarta, telah kembali ke Lampung, atau berada di lokasi lain.
Kasus yang menjerat Welly sendiri merupakan perkara dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif saat dirinya masih menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menetapkan Welly sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Penetapan tersangka tersebut menjadi babak baru dalam pengusutan dugaan penyimpangan perekrutan tenaga honorer yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.