Ditetapkan Tersangka, Sekkab Lamteng 'Masih Bebas'

Polda Lampung Kaji Penahanan dan Selidiki Tersangka lain
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Minggu, 21 Jun 2026 - 19:52 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG - Kepolisian Daerah Lampung masih mengkaji langkah penahanan terhadap Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Tengah Welly Adiwantra yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Ya, penetapan tersangka terhadap Welly dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun membenarkan bahwa proses gelar perkara telah rampung dan menghasilkan penetapan status tersangka terhadap Welly Adiwantra.

“Penetapan tersangka itu dilakukan setelah kami menyelesaikan gelar perkara. Sehingga atas nama saudara Welly kami menduga ada tindakan korupsi,” katanya, Minggu (21/6).

Advertisements

Menurutnya, setelah penetapan tersangka, penyidik segera menyampaikan surat pemberitahuan kepada Welly terkait perubahan status hukumnya. Pemberitahuan tersebut dapat disampaikan secara langsung maupun melalui pihak keluarga.

“Yang bersangkutan akan diberitahukan terlebih dahulu bahwa statusnya sudah sebagai tersangka. Setelah itu baru dilakukan pemanggilan melalui surat pemanggilan untuk proses pemeriksaan berikutnya,” jelasnya.

Saat ditanya kapan dilakukan penahanan, Yuni mengaku hingga saat ini penyidik belum mengambil keputusan. Sebab, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang harus didasarkan pada hasil penyidikan serta memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum.

“Dalam melakukan penahanan itu harus sesuai dengan fakta-fakta yang ada, baik dari aspek formil maupun materiil,” katanya.

Advertisements

Selain itu, Polda Lampung juga belum menutup peluang adanya tersangka lain dalam perkara yang sedang diusut tersebut. Namun demikian, setiap penetapan tersangka harus melalui proses penyidikan dan didukung alat bukti yang cukup.

“Semua membutuhkan proses. Dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan,” terangnya.

Meski kasus ini telah memasuki tahap penetapan tersangka, kepolisian belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang ditimbulkan. Polda Lampung berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lengkap kepada publik setelah proses pendalaman perkara selesai dilakukan.

“Kami mohon waktu. Nanti akan kami sampaikan secara resmi perkembangan lengkap perkara ini,” tambahnya.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements