Ditetapkan Tersangka, Sekkab Lamteng 'Masih Bebas'

Polda Lampung Kaji Penahanan dan Selidiki Tersangka lain
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Minggu, 21 Jun 2026 - 19:52 WIB
radar lampung
radar lampung - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Sebelumnya, Polda Lampung melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) resmi menetapkan Sekretaris Kabupaten Lampung Tengah (Sekkab Lamteng) Welly Adi Wantra sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro.

Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kepala Bidang Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun saat dikonfirmasi pada Jumat (19/6).”Iya, baru saja ditetapkan,” kata Yuni.

Meski demikian, Polda Lampung belum merinci langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh terhadap Welly, termasuk terkait kemungkinan dilakukan penahanan.

Menurut Yuni, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka untuk melengkapi proses penyidikan pada pekan depan. “Dipanggil dulu ya, sesuai dengan KUHAP,” ujarnya.

Advertisements

Mengenai kerugian negara, dia  belum membeber. Namun, dalam waktu dekat  diungkapkah.  “Nanti disampaikan dalam rilis resmi. Sabar ya,” ujarnya.

Kasus dugaan honorer fiktif di lingkungan Pemkot Metro sebelumnya menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah ditemukan indikasi penerimaan tenaga honorer yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diketahui, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Welly dilakukan saat dirinya masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro.

Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.

Advertisements

Hingga berita ini diturunkan, Welly belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Polda Lampung juga belum mengungkap pasal yang disangkakan maupun jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Sekkab Lampung Tengah tersebut.

Penyidik memastikan seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk memberikan kesempatan kepada tersangka untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan.

Welly Adiwantra diduga terlibat dalam praktik perekrutan tenaga honorer fiktif saat masih bertugas di lingkungan Pemkot Metro. Dari hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan tersebut disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai belasan miliar rupiah.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung masih terus melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang menjadi perhatian publik tersebut. (mel/c1/yud)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements