Kajati Lampung Warning Dapur MBG

// Akan Diperiksa jika Terjadi Keracunan
Prima Imansyah Permana - Senin, 22 Jun 2026 - 19:42 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo - Foto Prima Imansyah Permana

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo melontarkan peringatan keras terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Warning ini disampaikan dalam acara pengukuhan Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Provinsi Lampung dan DPD II kabupaten/kota se-Lampung di lantai III Balai Keratun, Senin (22/6).

Dalam paparannya, Danang menegaskan tidak segan membawa kasus keracunan makanan dalam program MBG ke tingkat pusat melalui Jampidsus apabila kembali terjadi insiden serupa.

“Kalau ke depan masih ada keracunan MBG, saya akan lapor ke Jampidsus. Biar diperiksa semuannya. Semua permasalahan itu terjadi karena keserakahan,” tegasnya.

Advertisements

Ia menekankan bahwa program MBG menyangkut kepentingan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa, sehingga pengelolaannya tidak boleh semata-mata berorientasi pada keuntungan.

Menurutnya, secara logika bisnis, perputaran dana harian dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah cukup besar sehingga tidak semestinya ada pihak yang mengeluhkan tak mendapat keuntungan.

“Kalau merasa tidak untung, silakan lapor saja, serahkan kepada kami, biar kami yang kelola,” ujarnya dengan nada menantang.

Danang juga menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan SPPG, termasuk praktik yang ia sebut sebagai “jual beli titik” untuk mendapatkan kuota atau lokasi dapur.

Advertisements

Ia menegaskan, jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, gratifikasi, hingga praktik suap dalam pengadaan, maka hal tersebut dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

Dalam penjelasannya, Kajati memaparkan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk unsur penyalahgunaan kewenangan yang dapat berujung hukuman hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Ia menegaskan pihaknya akan mengumpulkan alat bukti secara serius apabila ditemukan pelanggaran. “Kalau penyalahgunaan kewenangan itu terjadi, kami akan kumpulkan alat bukti. Kami bekerja seperti dokter yang mencari gejala sampai penyakitnya ditemukan,” katanya.

Lebih lanjut, Kajati juga menekankan bahwa program MBG yang sudah berjalan lebih dari satu tahun seharusnya telah memasuki tahap matang dalam pelaksanaan.

Advertisements

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements