Polresta Bandar Lampung Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual dan Perekaman Intim Tanpa Persetujuan

Pria Kedapatan Rekam Pacar saat Hubungan Intim
Nopriadi - Selasa, 23 Jun 2026 - 23:10 WIB
Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan perekaman aktivitas intim tanpa persetujuan korban.
Polresta Bandar Lampung menetapkan NFS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual dan perekaman aktivitas intim tanpa persetujuan korban. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDAR LAMPUNG – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung
mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan seksual berbasis elektronik yang
melibatkan sepasang kekasih.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan NFS (20), warga Lampung Selatan yang bekerja serabutan,
sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan
mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto menjelaskan bahwa korban dan
tersangka diketahui telah menjalin hubungan asmara dalam waktu yang cukup lama.

“Korban dan tersangka memang memiliki hubungan pacaran. Berdasarkan hasil penyelidikan, saat
melakukan hubungan intim tersangka diduga beberapa kali melakukan tindakan seksual yang
menimbulkan rasa sakit dan penderitaan pada korban,” kata Gigih, Rabu (17/6).

Advertisements

Selain dugaan kekerasan seksual, penyidik juga menemukan adanya dugaan perekaman aktivitas intim
tanpa persetujuan korban.

Peristiwa tersebut diduga terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Tanjunggading, Kecamatan
Kedamaian, Kota Bandarlampung.

Menurut Gigih, tersangka diduga merekam aktivitas seksual menggunakan telepon genggam tanpa
sepengetahuan maupun izin dari korban.

“Korban tidak pernah memberikan persetujuan untuk direkam. Penyidik juga menemukan adanya
dugaan tindakan seksual yang dilakukan secara paksa dan menimbulkan penderitaan bagi korban,”
ujarnya.

Advertisements

Setelah mengetahui adanya rekaman tersebut, korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang
dialaminya ke Polresta Bandar Lampung.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung melakukan pemeriksaan
terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti hingga akhirnya menetapkan NFS sebagai
tersangka.

Gigih menegaskan bahwa perekaman aktivitas seksual tanpa persetujuan maupun tindakan seksual yang
mengandung unsur kekerasan merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan
sanksi pidana.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Pornografi. Kami berkomitmen memberikan perlindungan
kepada korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Nopriadi
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements