Sengketa Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Jadi Aduan Terbanyak Komnas PA Bandar Lampung

Sengketa Hak Asuh Anak Dominasi Kasus
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Rabu, 24 Jun 2026 - 21:20 WIB
Ketua Komnas PA Bandarlampung Apriliandi Pasha menyebut sengketa hak asuh anak akibat perceraian menjadi kasus yang paling banyak diadukan sepanjang Januari–Juni 2026.
Ketua Komnas PA Bandarlampung Apriliandi Pasha menyebut sengketa hak asuh anak akibat perceraian menjadi kasus yang paling banyak diadukan sepanjang Januari–Juni 2026. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Sengketa hak asuh anak akibat perceraian orang tua menjadi aduan terbanyak
yang diterima Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandarlampung sepanjang 1 Januari
hingga 24 Juni 2026.

Selain itu, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dan dugaan tindak pidana perdagangan
orang (TPPO) yang menjerat remaja juga menjadi perhatian serius lembaga tersebut.

Ketua Komnas PA Kota Bandarlampung Apriliandi Pasha mengatakan pihaknya telah menerima dan
menangani 25 kasus yang berkaitan dengan anak selama enam bulan terakhir.

"Untuk tahun 2026 hingga 24 Juni, ada 25 penerimaan dan penanganan kasus terkait anak. Yang paling
banyak adalah sengketa anak sebanyak sembilan kasus, kemudian pendidikan tujuh kasus, pencabulan
tiga kasus, bullying dua kasus, serta beberapa kasus lainnya," kata Apriliandi saat diwawancarai, Rabu
(24/6/2026).

Advertisements

Berdasarkan data Komnas PA Bandar Lampung, rincian kasus tersebut meliputi sengketa anak sembilan
kasus, pendidikan tujuh kasus, pencabulan tiga kasus, bullying dua kasus, anak berhadapan dengan
hukum (ABH) satu kasus, kekerasan fisik satu kasus, kenakalan remaja satu kasus, dan TPPO satu kasus.

Apriliandi mengungkapkan kasus pencabulan masih menjadi persoalan yang mengkhawatirkan karena
mayoritas korbannya berusia di bawah 15 tahun.

"Yang paling krusial, masih kerap terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 15 tahun. Orang
tua korban biasanya melaporkan kepada kami agar terduga pelaku dapat diproses hukum. Pelakunya
ada yang masih remaja dan ada juga yang sudah dewasa," ujarnya.

Selain pencabulan, sengketa hak asuh pascaperceraian menjadi persoalan yang paling banyak ditangani
Komnas PA Bandar Lampung tahun ini. Menurut Apriliandi, konflik antara orang tua tersebut sering
berdampak pada kondisi psikologis anak.

Advertisements

"Sengketa anak berupa gugatan hak asuh karena perceraian cukup banyak kami jumpai. Kondisi ini
kerap mengganggu psikis dan tumbuh kembang anak," katanya.

Komnas PA juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai pergaulan bebas di kalangan remaja yang
dinilai mulai memicu persoalan lebih serius. Salah satunya adalah kasus TPPO yang melibatkan remaja
asal Bandar Lampung dan sejumlah daerah lain di Provinsi Lampung.

"Patut kita waspadai bahwa seks bebas di kalangan remaja sudah sangat marak. Saat ini bahkan sudah
mengarah pada peristiwa TPPO, di mana ada remaja dari Bandar Lampung maupun kabupaten/kota lain
di Lampung yang terjerat menjadi tenaga seks komersial di sejumlah kota di Pulau Jawa," ungkapnya.

Menurut Apriliandi, kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pihak, terutama orang tua, untuk
meningkatkan pengawasan dan perlindungan terhadap anak agar tidak terjerumus dalam perilaku yang
dapat merugikan masa depan mereka.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements