Modus Janji Beli Mainan, Ayah Tiri di Kemiling Bandar Lampung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Oknum Pria di Kemiling Lecehkan Anak Tiri
Agung Budiarto - Jumat, 15 Mei 2026 - 09:54 WIB
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung berhasil meringkus pria berinisial
YD, pelaku tindak asusila terhadap anak tirinya sendiri.

Aksi bejat ini terungkap setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapati modus
pelaku yang membujuk korban dengan janji-janji manis serta ancaman.

Kapolresta Bandarlampung Kombes Alfret Jacob Tilukay menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan
kepolosan korban dengan menjanjikan hadiah agar korban menuruti keinginan bejatnya.

Pelaku menjanjikan korban akan dibelikan mainan masak-masakan. Selain itu, korban juga diancam agar
tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada ibu kandungnya, dengan
ancaman akan dipukul jika melapor, ungkap Kombes Pol Alfret.

Advertisements

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tindakan asusila tersebut ternyata sudah berlangsung cukup lama, yakni
sejak Desember 2025 hingga Januari 2026. Lokasi kejadian berada di kediaman pelaku yang terletak di
Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.

Aksi pertama bermula saat tersangka masuk ke kamar korban dan melakukan pelecehan. Setelah aksi
pertama tersebut, pelaku mengaku ketagihan dan mulai melakukan pencabulan secara rutin setiap kali
ada kesempatan.

Aksi bejat pelaku dilakukan saat ibu kandung korban sedang tidak berada di rumah. Motif pelaku
melakukan perbuatan tersebut murni karena dorongan nafsu, tambah Kapolresta.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/468/III/2026/SPKT/Polresta
Bandar Lampung. Berbekal keterangan saksi dan hasil visum yang memperkuat bukti kekerasan seksual,
petugas akhirnya meringkus YD di kediamannya tanpa perlawanan.

Advertisements

Atas perbuatannya, YD kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandar Lampung. Ia dijerat
dengan pasal berlapis, di antaranya: Pasal 473 ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023; Pasal 81 ayat (2)
dan/atau Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena statusnya
sebagai ayah tiri, hukuman tersebut dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok, pungkas
Kombes Pol Alfret.

Bejat. Mungkin itu kata yang tepat untuk oknum guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tulang Bawang. 

Bagaimana tidak, bukannya mendidik para muridnya, S (58) oknum guru SD warga Kampung Bumi
Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur ini malah mencemari tiga orang siswinya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements