Jakarta - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli merespons kemungkinan pemerintah memberi insentif bagi pengusaha di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Diketahui, jumlah PHK di Indonesia terus meningkat. Data Kementerian Ketenagakerjaan mencatat per Juni 2026 sebanyak 43.000 pekerja telah menjadi korban PHK.
Angka tersebut seolah menjadi anomali mengingat data BPS menunjukkan pertumbuhan ekonomi mencapai 5,11% sepanjang 2025 dan meningkat menjadi 5,61% pada kuartal I-2026.
Sektor manufaktur padat karya seperti tekstil, garmen, otomotif dan alas kaki mengalami tekanan dari melemahnya permintaan global serta persaingan biaya, sehingga ribuan pekerja terpaksa menganggur atau beralih ke sektor informal, mengancam manfaat bonus demograï¬.
Merespons hal tersebut, Yassierli enggan menjawab lebih jauh terkait pemberian insentif tersebut. Dia hanya meminta semua pihak menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah. “Hehehe nanti ya,” katanya saat ditemui di Kompleks DPR/MPR pada Senin (20/7/2026).
Pada sisi lain, dia menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengembangkan aplikasi untuk Satgas PHK. Aplikasi tersebut berisi pantauan kondisi perusahaan.
“Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi,” katanya.
“Kita punya dashboard juga labour analytics terkait dengan regional-regional di Indonesia. Jadi kita terus melakukan koordinasi, ya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) akan mengembangkan aplikasi untuk memantau kondisi perusahaan di Indonesia. Aplikasi tersebut nantinya digunakan sebagai alat pemantauan terhadap kondisi ekonomi dan potensi perusahaan yang terdampak hingga berisiko melakukan PHK.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli mengatakan, aplikasi tersebut akan menjadi bagian dari sistem pemantauan kondisi perusahaan secara berkala.
“Kita mengembangkan aplikasi juga untuk dashboard monitoring kondisi perusahaan-perusahaan, kondisi ekonomi,” kata Yassierli kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senin (20/7/2026).
Yassierli menjelaskan, pemerintah saat ini telah memiliki data mengenai sejumlah perusahaan yang berpotensi melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Data tersebut, kata dia, akan menjadi salah satu bahan pendukung dalam pengembangan aplikasi pemantauan yang tengah disiapkan Satgas PHK.
“Jadi, kita terus melakukan koordinasi. Ada yang mulai terlihat, bisa terkena dampaknya. Seperti saya sampaikan, beberapa perusahaan itu baru ada indikasi. Kemudian, ada perusahaan mengatakan ada berita yang perlu kita verifikasi,” katanya.
Menurut Yassierli, pemerintah terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk mengetahui kondisi perusahaan yang menghadapi tekanan ekonomi.
Ia mengatakan, tidak semua informasi terkait ancaman PHK dapat langsung disimpulkan karena perlu dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kondisi masing-masing perusahaan.
Melalui aplikasi tersebut, pemerintah diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih cepat mengenai kondisi dunia usaha, termasuk perusahaan yang mulai menunjukkan tanda-tanda mengalami kesulitan.
Data dan informasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan yang tepat.
Pada sisi lain, Yassierli menyampaikan bahwa Satgas PHK masih terus bekerja untuk menyelesaikan persoalan PHK yang terjadi di sejumlah sektor.
Pemerintah, kata dia, telah menyiapkan berbagai pendekatan untuk membantu menyelesaikan persoalan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah melalui mediasi antara perusahaan dengan karyawan yang terdampak.
“Tidak bisa kemudian pendekatannya cuma satu, tergantung dari bagaimana informasi yang kita peroleh dan bagaimana kondisi dari perusahaan tersebut,” katanya.
Menurut Yassierli, setiap kasus PHK memiliki karakteristik berbeda sehingga membutuhkan penanganan yang disesuaikan dengan kondisi perusahaan maupun pekerja.
Dengan adanya sistem pemantauan melalui aplikasi, pemerintah berharap dapat melakukan deteksi lebih awal terhadap potensi PHK sekaligus mengambil langkah pencegahan agar dampaknya terhadap tenaga kerja dapat diminimalkan. (beritasatu/c1/yud)
