Pelaku Pembacokan Serahkan Diri di Polsek Penengahan

Tersangka penganiayaan Antoni serahkan diri ke Mapolsek Penengahan.
Handika - Senin, 20 Jul 2026 - 12:09 WIB
Pelaku pembacokan menyerahkan diri ke Mapolsek Penengahan
Pelaku pembacokan menyerahkan diri ke Mapolsek Penengahan - Sumber:polsekpenengahan

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Seorang pelaku penganiayaan bernama Antoni (44) menyerahkan diri ke Mapolsek Penengahan, Polres Lampung Selatan, karena takut ditangkap polisi.

Kapolsek Penengahan, Iptu Donal Afriansyah menerangkan, pelaku penganiayaan sempat bersembunyi meski akhirnya menyerahkan diri ke Polsek setempat hari Sabtu (18/7/2026) kemarin, sekitar jam 09.00 WIB.

"Pelaku tindak pidana penganiayaan inisial A menyerahkan diri didampingi oleh orang tua dan kepala Desa Gedung Harta Romli," beber Kapolsek, saat dikonfirmasi, Senin (20/7).

Sebelumnya, Antoni melakukan penganiayaan terhadap korban inisial AL (36) didepan sebuah warung di Desa Gayam, Kecamatan Penengahan, Sabtu (27/6) lalu, sekira jam 10.00 WIB.

Advertisements

"Menurut keterangan dari pelaku, korban memiliki hutang dan ketika ditagih malah mendapat respon ditantang duel," lanjut Donal.

Pelaku yang tersulut emosi lalu membacok menggunakan sebilah golok mengenai tubuh korban pada bahu sebelah kiri, tangan sebelah kiri, dan pipi sebelah kiri.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka dibagian bahu sebelah kiri, luka tangan sebelah kiri, dan luka pipi sebelah kiri lalu di bawa di RSUD dr Bob Bazar Kalianda," jelas Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Penengahan sempat melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan Antoni serta beberapa kali menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku.

Advertisements

Selang beberapa waktu, pelaku pun merasa tidak tenang lalu akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke kantor polisi pada hari Sabtu (18/7) kemarin.

Tersangka dijerat Pasal 466 Ayat 2 KUHP Undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat dengan penjara paling lama 5 tahun

"Pelaku mengakui perbuatanya melakukan penganiayaan terhadap korban dan juga menyerahkan barang bukti berupa sebilah golok bergagang stenlis sepanjang 50 cm bersarung kulit warna coklat," tegas Donal. (Hdk)

 

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements