BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung masih memproses hasil uji kompetensi
(ukom) yang telah diikuti pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan pemerintah kota
beberapa waktu lalu.
Hasil pemetaan kompetensi tersebut masih dibahas dan akan menjadi dasar dalam pengambilan
keputusan terkait penataan organisasi, termasuk pengisian jabatan kepala organisasi perangkat daerah
(OPD) beserta struktur di bawahnya.
Sekretaris Kota (Sekkot) Bandarlampung Iwan Gunawan mengatakan hasil uji kompetensi hingga kini
belum ditetapkan karena masih melalui tahapan pembahasan bersama tim.
"Masih dibahas, lagi diproses, ini lagi dirapatkan," kata Iwan Gunawan usai menghadiri rapat di DPRD
Bandarlampung, Senin (20/7).
Iwan menjelaskan, uji kompetensi merupakan bagian dari sistem manajemen aparatur sipil negara
(ASN). Menurutnya, setiap pejabat yang akan ditempatkan pada jabatan tertentu harus terlebih dahulu
dinilai kompetensi dan kemampuannya.
Ia menegaskan, pengangkatan maupun penempatan pejabat tidak dapat dilakukan berdasarkan
kedekatan atau pertimbangan subjektif.
"Ukom itu kan uji kompetensi. Sekarang ini tidak bisa kita asal, saya senang sama seseorang terus
langsung saya lantik. Tapi harus diuji dulu, dia punya kompetensi tidak, bagaimana kemampuannya.
Makanya uji kompetensi ini terus kita lakukan," ujarnya.
Menurut Iwan, hasil uji kompetensi menjadi salah satu bahan pertimbangan penting dalam menentukan
pejabat yang sesuai dengan kebutuhan organisasi sehingga setiap jabatan diisi oleh aparatur yang
memiliki kompetensi sesuai bidang tugasnya.
Saat ditanya apakah hasil uji kompetensi akan ditindaklanjuti dengan rotasi, mutasi, atau promosi
jabatan, Iwan belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyebut seluruh hasil penilaian masih
dalam tahap pembahasan.
Meski demikian, ia memastikan proses tersebut tidak akan berlangsung lama karena pemerintah kota
tengah menyelesaikan seluruh tahapan administrasi dan pembahasan.
"Ya ditunggu, lagi diproses," katanya.
Menanggapi pertanyaan mengenai lamanya proses pembahasan yang telah berlangsung lebih dari satu
bulan sejak pelaksanaan uji kompetensi, Iwan menegaskan setiap tahapan membutuhkan waktu agar
keputusan yang diambil benar-benar sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi perangkat
daerah.
