Gaji ke-13 ASN Pemkot Bandar Lampung Cair, Total Anggaran Rp39 Miliar

Gaji Ke-13 ASN Mulai Dibagikan
gambar-user/tos8BSMzgVDyGkgSAXaK3yCEyDOV9SRwQVlB70iB.webp
Melida Rohlita - Senin, 01 Jun 2026 - 23:32 WIB
Pemkot Bandarlampung mengalokasikan Rp39 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan ASN yang mulai dicairkan hari ini (2/6).
Pemkot Bandarlampung mengalokasikan Rp39 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 bagi ribuan ASN yang mulai dicairkan hari ini (2/6). - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Kabar menggembirakan datang bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan
Pemerintah Kota Bandarlampung. Mulai Selasa (2/6) ini, gaji ke-13 dipastikan mulai disalurkan kepada
seluruh ASN.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp39 miliar untuk
pembayaran gaji ke-13 tersebut.

Dana tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Zakky Irawan
mengatakan pencairan gaji ke-13 dilakukan berdasarkan arahan langsung Wali Kota Bandarlampung Eva
Dwiana.

Advertisements

“Besok mulai dicairkan sesuai instruksi Ibu Wali Kota,” ujar Zakky, Senin (1/6).

Berdasarkan data BPKAD Kota Bandar Lampung, jumlah ASN penerima gaji ke-13 mencapai 8.176 orang.

Jumlah tersebut terdiri dari 5.991 PNS dan 2.185 PPPK yang tersebar di seluruh organisasi perangkat
daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Zakky menjelaskan, selain gaji ke-13, Pemkot Bandar Lampung juga telah memastikan pembayaran gaji
reguler bulan Juni dilakukan sesuai jadwal.

Advertisements

“Gaji reguler tetap dibayarkan pada Senin, 1 Juni 2026. Setelah itu, Selasa 2 Juni dilanjutkan dengan
pencairan gaji ke-13,” katanya.

Meskipun tanggal 1 Juni bertepatan dengan hari libur nasional, pembayaran gaji bulanan ASN tetap
dilakukan tanpa penundaan.

Penyaluran gaji ke-13 akan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing ASN sesuai
mekanisme yang berlaku.

“Tetap dibayarkan, bertahap,” tegasnya.

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements