JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan agar metode kampanye akbar atau rapat
umum dalam penyelenggaraan pemilu dievaluasi.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bagian dari upaya menekan tingginya biaya politik yang
berpotensi memicu praktik korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pola kampanye melalui rapat umum membutuhkan anggaran
yang besar sehingga perlu dikaji kembali dan diarahkan ke metode yang lebih efektif serta efisien.
"Model rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan
dengan metode yang lebih efektif," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).
KPK juga mendorong transformasi pola kampanye menjadi lebih sederhana, termasuk dengan
memanfaatkan platform digital sebagai sarana menyampaikan visi, misi, dan program kepada
masyarakat.
"Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas
gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat," ujar Budi, dikutip dari Antara.
Budi menjelaskan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK terkait pencegahan korupsi dalam
penyelenggaraan pemilu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi
salah satu faktor utama yang berpotensi mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.
"Kajian itu menunjukkan bahwa tingginya biaya kampanye dan biaya politik merupakan salah satu
persoalan mendasar yang perlu mendapat perhatian serius," katanya.
"Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah
seseorang terpilih menjadi pejabat publik," lanjutnya.
Hasil kajian tersebut juga menyebutkan bahwa sistem kampanye yang mengandalkan pemasangan alat
peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, serta berbagai kegiatan berbiaya tinggi
menyebabkan ongkos politik terus meningkat.
"Tingginya biaya kampanye menciptakan tekanan ekonomi dan politik bagi peserta pemilu," ujar Budi.
