KPK Tegaskan Korupsi Kepala Daerah Tak Selalu Dipicu Biaya Politik

Rizky Panchanov - Senin, 20 Apr 2026 - 21:58 WIB
BEBER MOTIF: KPK menyebut kepala daerah yang melakukan korupsi tidak semuanya karena mengembalikan ongkos politik.
BEBER MOTIF: KPK menyebut kepala daerah yang melakukan korupsi tidak semuanya karena mengembalikan ongkos politik. - FOTO DOK KPK

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan tidak seluruh perkara korupsi yang melibatkan kepala daerah hasil Pilkada 2024 disebabkan oleh mahalnya ongkos politik.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam berbagai kasus yang ditangani, ditemukan beragam motif lain di luar persoalan biaya politik, mulai dari kepentingan pribadi hingga kebutuhan tertentu seperti tunjangan hari raya (THR).

“Tidak semua perkara berkaitan dengan biaya politik. Ada juga unsur kepentingan pribadi,” ujarnya kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (18/4).

Meski begitu, KPK tidak menampik adanya hubungan antara tingginya biaya politik dengan peluang terjadinya praktik korupsi. Oleh sebab itu, lembaga antirasuah tersebut telah melakukan kajian melalui Direktorat Monitoring pada tahun 2025.

Advertisements

Dari hasil kajian tersebut, teridentifikasi sejumlah titik rawan yang berpotensi memicu tindak korupsi. Di antaranya adalah pengadaan logistik pemilu yang rentan dimanipulasi, praktik politik uang baik di kalangan pemilih maupun elite, serta penyalahgunaan kewenangan yang melibatkan birokrasi dan pemanfaatan fasilitas negara.

Kerawanan itu tidak hanya muncul selama tahapan pemilihan berlangsung, tetapi juga terus berlanjut setelah kepala daerah terpilih. Praktik balas jasa, seperti penempatan jabatan, pengaturan proyek, hingga pemberian izin, kerap menjadi bentuk pengembalian biaya politik.

Dalam periode 2025 hingga 18 April 2026, KPK tercatat telah menindak sebanyak 11 kepala daerah hasil Pilkada 2024 melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Sepanjang 2025, sejumlah kepala daerah yang tersandung kasus antara lain Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, serta Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Advertisements

Sementara itu, pada 2026, KPK menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka, di antaranya Wali Kota Madiun Maidi, Bupati Pati Sudewo, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, serta Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo.

KPK berpandangan penguatan sistem pengawasan serta pembenahan tata kelola politik menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi di level pemerintahan daerah.(nca)

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements