Sidang Banding, Pengadilan Tinggi Vonis Lepas Mantan Kepala BPN Lampung Selatan

Mantan Kepala BPN Lampung Selatan Divonis Lepas dalam Kasus Sertifikat Tanah Kemenag
Rizky Panchanov - Kamis, 11 Jun 2026 - 15:17 WIB
Ginda Ansori Wayka
Ginda Ansori Wayka - Foto IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Lukman, divonis lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Kementerian Agama Provinsi Lampung tahun 2008.

Putusan tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang melalui Putusan Nomor 27/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK yang dibacakan pada Rabu (10/6).

Direktur Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka dan Rekan, Gindha Ansori Wayka, selaku penasihat hukum Lukman membenarkan putusan tersebut.

"Alhamdulillah, Pak Lukman dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum karena majelis hakim berpendapat klien kami tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut. Terdapat alasan pemaaf yang menghapuskan kesalahan pada diri terdakwa," kata Gindha di Bandarlampung, Kamis (11/6).

Advertisements

Menurut Gindha, sejak tahap eksepsi, pledoi, duplik, memori banding hingga kontra memori banding, tim kuasa hukum telah menyampaikan berbagai argumentasi hukum yang kemudian menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim.

Ia menilai putusan majelis hakim tingkat banding disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan.

"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan majelis hakim yang menurut kami mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujarnya.

Gindha menjelaskan, dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim menyatakan seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum memang terbukti.

Advertisements

Namun, hukum pidana tidak hanya mensyaratkan adanya perbuatan pidana (actus reus), tetapi juga kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku (mens rea).

Menurutnya, majelis hakim berpendapat tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa mengetahui dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat tersebut merupakan dokumen tidak sah atau bahwa tanah dimaksud merupakan aset negara yang tidak dapat diterbitkan hak milik di atasnya.

"Terdakwa bertindak berdasarkan dokumen formal pertanahan, hasil penelitian administratif, rekomendasi Panitia A, serta data yuridis yang secara hukum memang menjadi dasar pejabat pertanahan dalam menjalankan kewenangannya," jelas Gindha.

Selain itu, majelis hakim juga menilai terdakwa bertindak dengan keyakinan yang beralasan terhadap sahnya tindakan administratif yang dilakukan.

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements