Pemprov Lampung Tertibkan Penyedia Internet Penunggak Retribusi, Siapkan Tiga Opsi Penyelesaian

Pemprov Tertibkan Penyedia Jasa Internet Punya Tunggakan
Prima Imansyah Permana - Minggu, 14 Jun 2026 - 20:47 WIB
Sekprov Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi.
Sekprov Lampung Marindo Kurniawan saat memimpin rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur telekomunikasi. - Foto Dinas Kominfotik Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memperketat upaya optimalisasi
pendapatan asli daerah (PAD) melalui penataan pemanfaatan aset daerah untuk infrastruktur
telekomunikasi.

Penyedia jaringan internet yang masih menunggak retribusi kini dihadapkan pada tiga pilihan, yakni
melunasi kewajiban, membongkar infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban dari
pemerintah.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu keputusan dalam rapat pembahasan optimalisasi PAD melalui
penataan dan pemungutan retribusi pemanfaatan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi kabel dan
tiang yang dipimpin Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan.

Marindo menegaskan bahwa optimalisasi PAD merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah untuk
memperkuat sumber pembiayaan pembangunan.

Advertisements

"Kegiatan ini pada dasarnya adalah bagaimana kita memastikan sumber-sumber pembiayaan untuk
APBD Provinsi Lampung. Kita mencari solusi pembiayaan, baik yang masuk ke APBD maupun yang
bersifat creative financing. Kita lakukan semua hal demi memperoleh penerimaan daerah. Ujung dari
semua ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat," kata Marindo.

Menurutnya, setiap pihak yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah untuk kepentingan bisnis
wajib memberikan kontribusi berupa retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Prinsip dasarnya, kita memiliki tanah, kebun, atau lahan milik daerah yang dipakai pihak lain untuk
kepentingan bisnis. Baik lahan itu digunakan untuk penanaman kabel fiber optik, ditanami singkong,
maupun untuk kegiatan lainnya, pengguna wajib membayar sewa karena telah diatur dalam Peraturan
Daerah," ujarnya.

Marindo menjelaskan, penggunaan lahan untuk infrastruktur telekomunikasi masuk dalam kategori
pemanfaatan lain-lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang pemanfaatan aset. Kategori
tersebut disiapkan untuk mengakomodasi berbagai bentuk pemanfaatan aset yang belum diatur secara
spesifik saat regulasi disusun.

Advertisements

Untuk menyelesaikan persoalan tunggakan retribusi, Pemprov Lampung menyiapkan tiga langkah
strategis yang dijalankan secara paralel.

Pertama, memperkuat pendampingan hukum melalui kerja sama dengan Seksi Perdata dan Tata Usaha
Negara (Datun) Kejaksaan. Langkah ini dilakukan melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) guna
memperoleh pendampingan hukum dan dukungan mediasi dalam proses penyelesaian tunggakan.

Kedua, mengirimkan surat peringatan terakhir kepada badan usaha yang masih memiliki tunggakan
retribusi pemanfaatan aset daerah. Dalam surat tersebut, pemerintah memberikan tenggat waktu
penyelesaian dengan tiga opsi, yakni membayar retribusi yang menjadi kewajiban, membongkar
infrastruktur secara mandiri, atau menerima tindakan penertiban berupa pembongkaran maupun
penyegelan.

Ketiga, Pemprov Lampung tetap membuka ruang dialog dan audiensi sebagai bentuk iktikad baik dalam
menyelesaikan persoalan dengan para penyedia jaringan internet.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements