Bapenda Lampung: Pajak Kendaraan Jatuh Tempo Setelah Agustus Tetap Bisa Dapat Keringanan

BAYAR PAJAK MOTOR BISA LEBIH AWAL
Prima Imansyah Permana - Minggu, 07 Jun 2026 - 21:24 WIB
Kepala Bapenda Lampung Saipul menjelaskan masyarakat tetap bisa memperoleh keringanan PKB meski masa jatuh tempo kendaraan melewati 31 Agustus 2026, dengan memanfaatkan sistem pembayaran yang dibuka 90 hari sebelum jatuh tempo
Kepala Bapenda Lampung Saipul menjelaskan masyarakat tetap bisa memperoleh keringanan PKB meski masa jatuh tempo kendaraan melewati 31 Agustus 2026, dengan memanfaatkan sistem pembayaran yang dibuka 90 hari sebelum jatuh tempo - FOTO DOK. RADAR LAMPUNG

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Masyarakat Lampung tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan memanfaatkan
program keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) meski masa jatuh tempo kendaraannya melewati
31 Agustus 2026.

Pemerintah Provinsi Lampung telah membuka sistem pembayaran pajak hingga 90 hari sebelum tanggal
jatuh tempo.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang masa berlaku kendaraannya berakhir pada September, Oktober,
atau bulan-bulan berikutnya tetap dapat memperoleh fasilitas keringanan dengan melakukan
pembayaran lebih awal.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut
merupakan bagian dari program keringanan pajak kendaraan bermotor yang digagas Gubernur Lampung
dan berlaku mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Advertisements

"Perlu diketahui bahwa bagi masyarakat yang ingin lebih cepat membayar pajak, sistemnya sudah kita
buka 90 hari sebelum tanggal jatuh tempo. Misalnya jatuh temponya bulan September, maka pada
bulan Juli sudah bisa dibayar. Jika ingin mempercepat pembayaran, mereka tetap mendapatkan
keringanan yang sama," kata Saipul, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, skema pembayaran lebih awal sengaja diterapkan agar masyarakat yang masa jatuh tempo
kendaraannya berada setelah Agustus tetap dapat menikmati program keringanan pajak.

Saipul menjelaskan program yang saat ini berjalan merupakan tahap awal selama tiga bulan. Namun, hal
itu tidak berarti kebijakan tersebut otomatis berakhir setelah Agustus.

"Kebijakan Bapak Gubernur terkait program keringanan pajak kendaraan bermotor ini pada tahap awal
akan kita laksanakan untuk triwulan pertama. Hal ini dilakukan karena kita perlu melihat animo
masyarakat untuk mengetahui program seperti apa yang menurut mereka baik dan diminati," ujarnya.

Advertisements

Ia menambahkan, apabila respons masyarakat tinggi, program tersebut berpeluang diperpanjang hingga
akhir tahun, baik dengan skema yang sama maupun melalui model kebijakan baru.

"Jadi bukan berarti program ini hanya berlaku tiga bulan. Bisa saja dilanjutkan sampai akhir tahun, tetapi
mungkin dengan bentuk atau model yang berbeda. Namun jika program yang kita berlakukan sekarang
terus mendapat animo yang baik dari masyarakat, tentu akan kita lanjutkan," imbuhnya.

Dalam program ini, Bapenda Lampung menargetkan sekitar 751.233 kendaraan yang saat ini tercatat
menunggak pajak dapat kembali aktif membayar kewajibannya.

"Kami berharap para pemilik kendaraan yang menunggak bisa kembali aktif membayar. Agar ada rasa
keadilan, mari bersama-sama berkontribusi dengan melaksanakan kewajiban membayar pajak guna
membiayai pembangunan, khususnya infrastruktur daerah," jelasnya.

Advertisements

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements