Selain menyasar kendaraan yang menunggak pajak, Pemprov Lampung juga mendorong masyarakat
yang membeli kendaraan bekas namun belum melakukan balik nama untuk memanfaatkan program
tersebut.
Menurut Saipul, berbagai fasilitas keringanan biaya telah diberikan sehingga proses balik nama
kendaraan menjadi lebih ringan. Dengan demikian, dokumen kendaraan pada tahun berikutnya sudah
tercatat atas nama pemilik yang sah.
Program ini juga menjadi bentuk apresiasi bagi wajib pajak yang selama ini tertib memenuhi
kewajibannya.
"Kami ingin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah, agar mereka
merasa dihargai. Dengan adanya pola pemberian diskon atau keringanan seperti ini, diharapkan mereka
akan terus termotivasi untuk taat membayar pajak," katanya.
Meski demikian, Bapenda tetap menerapkan sanksi bagi wajib pajak yang menunggak dalam jangka
waktu lama.
Saipul mengungkapkan, pemilik kendaraan yang membiarkan pajaknya menunggak selama satu tahun
akan menghadapi beban pembayaran lebih besar saat mengaktifkan kembali status pajaknya.
"Kalau seseorang menunggak selama satu tahun, maka saat ingin mengaktifkannya kembali, ia akan
dikenakan tagihan setara satu setengah tahun," tegasnya.
Melalui program yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut, Pemprov Lampung berharap
semakin banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan membayar pajak lebih awal sekaligus
meningkatkan kepatuhan wajib pajak demi mendukung pembangunan daerah. (pip/c1/abd)