JAKARTA – DPR RI bersama pemerintah terus mengawal penyelesaian Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ojek online (ojol) guna menghadirkan kepastian hukum serta perlindungan yang lebih adil bagi para pengemudi.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam rapat koordinasi di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan Perpres Ojol telah menunjukkan perkembangan signifikan dan kini memasuki tahap akhir penyempurnaan.
"Hari ini kami kembali mengadakan rapat koordinasi untuk menyempurnakan Perpres tentang ojol yang alhamdulillah sedikit lagi sudah final," ujar Dasco usai memimpin rapat.
Menurut Dasco, DPR bersama pemerintah berupaya memastikan substansi Perpres mengakomodasi aspirasi para mitra pengemudi. Salah satu pembahasan dalam rapat ialah evaluasi skema pembagian tarif yang selama ini diterapkan.
"Kami sudah mendengar langsung masukan dari Koalisi Ojol Nasional mengenai evaluasi tarif yang selama ini berjalan, khususnya terkait efektivitas penerapan skema 92 persen dan 8 persen," katanya.
Ia menambahkan, DPR dan pemerintah telah menyepakati langkah teknis terakhir sebelum draf Perpres diselesaikan. Tim penyusun dijadwalkan menggelar satu kali pertemuan lagi untuk melakukan finalisasi.
"Tadi kami sudah sepakat bahwa tim akan bertemu sekali lagi untuk finalisasi," tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa arahan Presiden mengenai pembagian tarif bagi pengemudi dan aplikator telah mulai diterapkan di lapangan.
"Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif 92 persen dan 8 persen secara riil di lapangan sudah diterapkan," ujar Prasetyo.
Melalui proses finalisasi tersebut, DPR RI menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar Perpres Ojol dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian, menciptakan kemitraan yang sehat, serta menjamin keadilan dan transparansi bagi pengemudi maupun perusahaan penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi. (dpr/abd)
