BANDARLAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mulai merealisasikan pembangunan trotoar di sejumlah ruas jalan protokol pada 2026.
Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, sekaligus memperbaiki sistem drainase di kawasan perkotaan.
Selama ini, kondisi trotoar di sejumlah ruas jalan utama, seperti Jalan Sultan Agung, Jalan Pangeran Antasari, kawasan Kedaton, dan beberapa lokasi lainnya, dinilai belum memadai. Di sejumlah titik bahkan belum tersedia trotoar, sehingga pejalan kaki harus berbagi ruang dengan kendaraan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung Dedi Sutioso mengatakan pembangunan trotoar saat ini dilaksanakan melalui enam paket pekerjaan yang dikerjakan secara bersamaan.
"Pembangunan yang sudah berjalan ada di beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Diponegoro, dan Jalan Sultan Agung. Totalnya ada enam paket pekerjaan," ujar Dedi, Kamis (23/7).
Menurut Dedi, pekerjaan tersebut tidak hanya membangun jalur pedestrian, tetapi juga memperbaiki saluran drainase yang berada di bawah trotoar.
"Jadi, kami membenahi trotoar sekaligus saluran drainasenya di bawahnya. Panjang trotoar di tiap ruas bervariasi menyesuaikan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Ia mengatakan, pembenahan drainase dilakukan untuk mengurangi genangan air yang selama ini menjadi salah satu penyebab kerusakan jalan. Dengan pengerjaan secara bersamaan, pemerintah juga ingin menghindari pembongkaran jalan berulang pada masa mendatang.
Program pembangunan trotoar akan dilanjutkan pada 2027. Saat ini Pemkot Bandar Lampung masih menyusun ruas jalan yang menjadi prioritas berikutnya, terutama untuk menyambungkan jalur trotoar yang masih terputus agar akses pejalan kaki lebih terintegrasi.
Untuk mendukung program tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp30 miliar.
Terkait masih adanya trotoar yang dimanfaatkan sebagai lokasi berdagang atau kegiatan usaha, Dedi menegaskan hal tersebut bukan menjadi kewenangan Dinas PU.
"Penertiban penggunaan trotoar merupakan kewenangan instansi terkait. Tugas kami fokus pada pembangunan fisik infrastrukturnya," tegasnya. (mlo/c1/abd)
