BANDARLAMPUNG – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) Prof. H. Wan Jamaluddin, Z., M.Ag., Ph.D. didampingi Ketua dan Kepala Pusat Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) melakukan audiensi dengan Wali Kota Bandar Lampung di Ruang Rapat Wali Kota, Selasa (21/7/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Rektor menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin antara UIN RIL dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, khususnya dalam mendukung pelaksanaan program pengabdian kepada masyarakat melalui Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Tahun ini, UIN RIL akan menerjunkan sebanyak 2.185 mahasiswa yang didampingi 116 dosen pembimbing lapangan untuk melaksanakan KKN di Kota Bandar Lampung.
Para mahasiswa akan ditempatkan di delapan kecamatan, mencakup 48 kelurahan dan 116 lingkungan.
Rektor berharap para mahasiswa dapat diterima dengan baik oleh masyarakat serta memperoleh arahan dan pengalaman langsung mengenai kehidupan bermasyarakat.
"Harapan kami anak-anak kami mahasiswa UIN Raden Intan Lampung dapat diterima dengan baik, mendapatkan arahan dan bimbingan tentang kehidupan nyata di tengah masyarakat Kota Bandar Lampung. Pengalaman itu akan sangat bermanfaat bagi mereka dalam mempersiapkan masa depan," ujar Rektor.
Rektor menjelaskan, pelaksanaan KKN tahun ini mengusung fokus yang berbeda dibanding tahun sebelumnya.
KKN Transformatif 2026 diarahkan pada isu-isu strategis, meliputi ketahanan pesisir, penguatan ekowisata perkotaan, tata kelola ekonomi hijau, pemberdayaan masyarakat, serta pengentasan kemiskinan.
"Kami yakin fokus program yang kami rumuskan melalui KKN Transformatif 2026 ini bukan hanya bermanfaat bagi mahasiswa dan kampus, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kota Bandar Lampung," katanya.
Pada kesempatan tersebut, Rektor juga memohon arahan dari Pemerintah Kota Bandar Lampung agar kolaborasi yang telah terjalin dapat semakin memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain membahas pelaksanaan KKN, Rektor turut menyampaikan perkembangan kelembagaan UIN RIL.
Ia menginformasikan bahwa kampus baru saja memperoleh izin penyelenggaraan Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) pada Fakultas Syariah serta Program Doktor (S3) Pendidikan Agama Islam (PAI) pada Pascasarjana.
