BANDARLAMPUNG — Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi membentuk Mitra Nazhir Unit Pengelola Wakaf (UPW) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) sekaligus menerima Paket Beasiswa Perguruan Tinggi dari Imbal Hasil Wakaf Uang.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Rektor Lantai 8 Gedung Academic & Research Center UIN Raden Intan Lampung, Jumat (24/7/2026), yang juga dirangkaikan dengan kunjungan dan sosialisasi gerakan wakaf produktif oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua BWI Pusat Dr. KH. Tatang Astarudin, S.Ag., S.H., M.Si., Manajer Kemitraan Strategis Lembaga Kenazhiran BWI Bambang Pamungkas, Iqbal Chaqa Fuzta dari bidang Fundraising BWI, serta Sekretaris BWI Provinsi Lampung sekaligus Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I.
Sementara jajaran pimpinan UIN RIL yang hadir terdiri atas para wakil rektor, kepala biro, para dekan, ketua lembaga, Satuan Pengawas Internal (SPI), koordinator keuangan, koordinator perencanaan, Kepala Bagian Umum, Ketua Tim Humas dan Kerja Sama, serta Kepala UPT Pusat Pengembangan Bisnis.
Rektor Prof. H. Wan Jamaluddin, Z., M.Ag., Ph.D., mengatakan gerakan wakaf di lingkungan Kementerian Agama diharapkan dapat terus berkembang di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam.
Menurutnya, pembentukan Mitra Nazhir dan sosialisasi dari BWI menjadi momentum penting untuk memberikan kepastian dalam pelaksanaan gerakan wakaf di lingkungan PTKIN.
"Kami menyambut baik pembentukan Mitra Nazhir dan sosialisasi dari BWI. Melalui kegiatan ini kami memperoleh penegasan dan pemahaman yang lebih jelas agar gerakan wakaf di perguruan tinggi keagamaan Islam dapat berjalan dengan baik, sesuai regulasi, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan oleh kampus," ujar Prof Wan.
Ia mengakui, selama ini masih terdapat kehati-hatian di lingkungan PTKIN dalam mengembangkan gerakan wakaf, terutama berkaitan dengan kepastian hukum dan regulasi bagi perguruan tinggi yang berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Menurutnya, kepastian regulasi menjadi hal penting agar pengelolaan wakaf tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Rektor menuturkan bahwa keberadaan dana wakaf akan memberikan manfaat besar bagi sivitas akademika khususnya mahasiswa.
Dana wakaf akan sangat membantu kampus dalam memberikan beasiswa maupun bantuan kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi, seperti pengajuan keringanan maupun penangguhan pembayaran UKT akibat orang tua terkena PHK, kecelakaan, meninggal dunia, maupun kondisi lainnya.
Selain itu, dana wakaf juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan kampus, termasuk pemberdayaan lahan baru di Kota Baru.
