BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan pembayaran hak tujuh mantan pegawai PT Wahana Raharja tetap menjadi prioritas. Namun, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) masih terkendala kondisi keuangan badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut.
Sekretaris Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan direksi dan komisaris PT Wahana Raharja saat ini sedang menyusun formulasi penyelesaian pembayaran hak para mantan pegawai.
"Direksi dan komisaris tentunya sudah memiliki rumusan untuk menyelesaikan masalah ini. Insyaallah, apa yang menjadi hak dan tanggungan para pegawai akan menjadi prioritas," kata Marindo, Jumat (24/7)
Menurutnya, realisasi pembayaran harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan perusahaan. Saat ini, PT Wahana Raharja masih menghadapi keterbatasan pemasukan sehingga belum memiliki sumber dana yang memadai untuk memenuhi seluruh kewajibannya.
"Para pegawai tentu memahami bagaimana mekanisme penataan keuangan, terutama ketika kondisi keuangan PT Wahana Raharja mungkin sedang tidak ada pemasukan. Karena itu semuanya harus dibicarakan dengan baik agar ditemukan solusi untuk pembayaran gaji tersebut," ujarnya.
Marindo menegaskan Pemprov Lampung tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan tersebut. Pembahasan penyelesaian telah dilakukan melalui Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Lampung yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Wahana Raharja bersama Biro Perekonomian selaku sekretariat pembina BUMD.
"Sudah dibahas. Tetapi ini persoalan uang. Dana yang digunakan harus dipastikan berasal dari hasil usaha BUMD itu sendiri. Kalau uang untuk membayarnya tidak ada, lalu mau diambil dari mana? Karena itu semua pihak harus bijak dalam mencari solusi terkait pembayaran PT Wahana Raharja ini," katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT Wahana Raharja diwajibkan membayar hak tujuh mantan pegawai dengan total nilai Rp326.087.940 setelah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang berkekuatan hukum tetap.
Perkara tersebut berawal dari gugatan tujuh mantan pegawai yang menyatakan tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2023. Sengketa hubungan industrial itu sempat dimediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum berlanjut ke PHI.
Dalam persidangan, para penggugat menyampaikan perusahaan menunggak pembayaran upah dalam jangka waktu yang cukup lama serta belum memenuhi hak-hak ketenagakerjaan mereka.
Majelis Hakim PHI kemudian mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan PT Wahana Raharja membayar tunggakan gaji beserta kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK). Upaya kasasi yang diajukan perusahaan ke Mahkamah Agung juga ditolak sehingga putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. (pip/c1/abd)
