BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memastikan anggaran belanja pegawai
untuk aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja (PPPK), tersedia dan aman hingga tahun anggaran 2027.
Kepastian tersebut disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Marindo Kurniawan usai
mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang membahas kondisi keuangan
daerah dan kebijakan belanja pegawai.
Menurut Marindo, pemerintah provinsi telah melakukan perhitungan kebutuhan anggaran secara
menyeluruh, termasuk untuk ribuan PPPK yang sebagian besar berasal dari tenaga pendidik.
“Hasil hearing dengan Komisi II DPR RI kemarin, Pemerintah Provinsi Lampung telah memastikan bahwa
anggaran belanja pegawai untuk ASN dalam kondisi aman. Anggaran tersebut mencakup seluruh ASN,
baik PNS maupun PPPK,” kata Marindo di lobi Kantor Gubernur Lampung, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan PPPK yang didominasi tenaga guru telah diperhitungkan dalam skema
penganggaran daerah sehingga pembayaran gaji dan hak-hak pegawai tetap terjamin.
“Untuk tahun 2027, insyaallah dari sisi penganggaran masih aman. Baik untuk PNS maupun PPPK,
termasuk tenaga pendidik,” ujarnya.
Marindo menuturkan, selama ini pemerintah daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang
mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD.
Namun, hasil pembahasan bersama pemerintah pusat menunjukkan banyak daerah menghadapi
kendala memenuhi ketentuan tersebut, terutama setelah pengangkatan PPPK dalam jumlah besar
beberapa tahun terakhir.
Karena itu, pemerintah pusat disebut tengah menyiapkan regulasi baru yang memungkinkan
pemerintah daerah mengalokasikan belanja pegawai di atas batas 30 persen dengan tetap menjaga
efektivitas dan efisiensi pengelolaan APBD.
“Pemerintah pusat akan mengeluarkan regulasi terbaru yang memperkenankan daerah menganggarkan
belanja pegawai lebih dari 30 persen, dengan syarat prinsip-prinsip efektivitas dan efisiensi APBD tetap
dijalankan,” jelasnya.
Tidak Ada Lagi Pengangkatan Honorer
Dalam kesempatan itu, Marindo juga menegaskan Pemprov Lampung tidak lagi membuka pengangkatan
tenaga honorer baru, termasuk untuk kebutuhan guru.