Kebijakan tersebut sejalan dengan aturan pemerintah pusat yang menghapus status tenaga honorer di
instansi pemerintahan.
Menurut dia, tenaga honorer yang sebelumnya bekerja di lingkungan Pemprov Lampung telah
memperoleh kepastian status melalui skema PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Kami pastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh tenaga honorer yang memenuhi persyaratan telah diakomodasi dalam proses
pengangkatan PPPK.
“Termasuk untuk posisi guru, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer baru. Yang sudah ada telah
diangkat menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Marindo.
Dengan kepastian tersebut, Pemprov Lampung berharap para ASN, khususnya tenaga pendidik, dapat
bekerja dengan tenang tanpa kekhawatiran terkait pembayaran gaji maupun status kepegawaian pada
masa mendatang. (pip/c1/abd)