BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menghapus skema pemutihan pajak
kendaraan bermotor.
Saat ini diubah menjadi program baru bertajuk “Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor”
pada 2026.
Program tersebut mengusung konsep berbeda dibanding kebijakan sebelumnya dengan menerapkan
sistem reward dan punishment bagi wajib pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Saipul mengatakan perubahan kebijakan
dilakukan setelah pemerintah mengevaluasi dampak program pemutihan yang selama ini dinilai belum
memberikan rasa keadilan bagi masyarakat yang taat membayar pajak.
“Selama ini yang rajin bayar pajak justru tidak mendapatkan apresiasi. Sementara yang menunggak
selalu menunggu program pemutihan. Karena itu, sekarang kita ubah sistemnya menjadi reward dan
punishment,” ujar Saipul, Selasa (19/5).
Saipul menegaskan Pemprov Lampung tidak lagi menggunakan istilah pemutihan pajak kendaraan
bermotor.
Sebagai gantinya, pemerintah menghadirkan skema diskon dan keringanan pembayaran pajak
kendaraan.
Dalam program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan satu hingga lima tahun atau lebih hanya
diwajibkan membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen dari nilai pajak tahun berjalan.
Dengan skema itu, berapapun jumlah tunggakan sebelumnya, masyarakat cukup membayar total
sebesar 1,5 tahun pajak tanpa dikenakan denda.
“Jadi tunggakan tahun-tahun sebelumnya tidak dihitung lagi dan dendanya dihapus,” jelasnya.
Sementara itu, masyarakat yang selama ini disiplin membayar pajak juga akan memperoleh
penghargaan berupa diskon pajak mulai 5 hingga 25 persen, tergantung usia kendaraan dan tingkat
kepatuhan pembayaran.
“Kalau sudah empat kali berturut-turut bayar tepat waktu, bisa dapat diskon 15 persen, bahkan
maksimal sampai 25 persen,” katanya.
