BANDARLAMPUNG – Fraksi Partai Demokrat DPRD Lampung meminta pemerintah provinsi (pemprov)
menyelesaiakan urusan keuangan sehingga tidak terjadi tunda bayar.
Anggota Fraksi Partai Demokrat Yozi Rizal mengatakan, dorongan tersebut lantaran ada hal yang
menjadi pertanyaannya ketika saldo kas daerah pada akhir tahun anggaran 2025 masih tercatat sebesar
Rp98,48 miliar. Namun masih terjadi tunda bayar kepada pihak ketiga.
Yozi Rizal, yang juga menjabat sebagai pimpinan Komisi III DPRD Lampung, mengatakan Fraksi Demokrat
mengapresiasi keberhasilan Pemprov Lampung mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Namun, menurut Fraksi Demokrat, capaian tersebut tidak boleh mengesampingkan persoalan
pengelolaan kas daerah yang masih menyisakan kewajiban pembayaran kepada penyedia barang dan
jasa.
Yozi menjelaskan, berdasarkan Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2025, saldo kas akhir Pemprov
Lampung tercatat sebesar Rp98.475.202.161,77. Sementara dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA),
pemerintah daerah juga membukukan surplus sebesar Rp28,38 miliar.
"Keberadaan saldo kas akhir hampir mencapai Rp98,48 miliar menimbulkan pertanyaan mengenai
alasan Pemerintah Daerah belum memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga," ujar Yozi.
Fraksi Demokrat menilai, apabila pekerjaan telah diselesaikan sesuai kontrak dan seluruh persyaratan
administrasi telah dipenuhi, maka pembayaran kepada pihak ketiga seharusnya menjadi prioritas
sebagai kewajiban jangka pendek pemerintah daerah.
Selain itu, Fraksi Demokrat meminta Pemprov Lampung memberikan penjelasan secara terbuka
mengenai komposisi saldo kas daerah, termasuk pemisahan antara dana yang telah memiliki peruntukan
khusus (earmarked) dengan kas yang dapat digunakan secara bebas.
Menurut mereka, transparansi tersebut penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh
mengenai kondisi keuangan daerah.
Fraksi Demokrat juga mendorong Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk memperbaiki
manajemen kas, memperkuat proyeksi arus kas, serta memastikan persoalan tunda bayar tidak kembali
terjadi pada tahun anggaran berikutnya.
Diketahui juga sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan penyelesaian utang
Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar sebelum berakhirnya
tahun anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Mirza Irawan Dwi Atmaja,
mengatakan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menuntaskan pembayaran DBH kepada
kabupaten/kota.
