BANDAR LAMPUNG — Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Selasa (28/4).
Kehadirannya langsung menyedot perhatian, mengingat kasus yang menyeret namanya berkaitan dengan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dengan nilai mencapai Rp268,7 miliar.
Arinal tiba di kantor Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB dengan mengenakan pakaian safari. Tanpa banyak bicara, ia langsung menuju ruang tunggu sebelum kemudian masuk ruang pemeriksaan di gedung Pidana Khusus (Pidsus).
Sikapnya yang memilih diam saat dicecar pertanyaan awak media menambah kesan tertutup dalam proses yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Kehadiran Arinal kali ini menjadi titik balik setelah dua kali absen dari panggilan penyidik tanpa penjelasan resmi. Sikap mangkir tersebut sempat memunculkan tanda tanya besar, ada apa di balik ketidakhadiran mantan orang nomor satu di Lampung itu?
Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan kesempatan pemanggilan secara patut. Bahkan pada pemanggilan kedua, kejati secara terbuka menunggu iktikad baik Arinal untuk hadir.
“Sebagaimana kita ketahui, pemanggilan pertama yang bersangkutan berhalangan hadir. Pada pemanggilan kedua, kami menunggu iktikad baiknya,” ujar Danang.
Namun, fakta bahwa tidak ada konfirmasi jelas atas ketidakhadiran sebelumnya justru mempertebal spekulasi terkait posisi dan peran Arinal dalam perkara ini.
Danang menyebut, pihaknya yakin Arinal Djunaidi akan patuh terhadap hukum. Ia juga berharap Arinal kooperatif sebagai mantan pejabat publik di Lampung.
Saat ditanya alasan ketidakhadiran pada pemanggilan pertama, Danang mengaku tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan. “Nggak ada konfirmasi,”singkatnya.
Perkara yang tengah diusut Kejati Lampung ini dinilai bukan kasus kecil. Dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen pada PT LEB disebut-sebut merugikan negara hingga Rp268,7 miliar. angka yang tidak hanya besar, tetapi juga menyentuh sektor strategis energi daerah.
Perlu diketahui, Dana Participating Interest sendiri merupakan hak daerah dari pengelolaan sumber daya alam, yang semestinya menjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun jika benar terjadi penyimpangan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik.
