Gerindra: Presiden Prabowo Tidak Pernah Intervensi Penegakan Hukum

Agung Budiarto - Senin, 20 Jul 2026 - 21:29 WIB
Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum dan meminta nama presiden tidak dikaitkan dalam pembelaan terhadap tersangka kasus hukum. -
Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses penegakan hukum dan meminta nama presiden tidak dikaitkan dalam pembelaan terhadap tersangka kasus hukum. - - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

JAKARTA – Partai Gerindra menegaskan Presiden Prabowo Subianto tidak pernah mengintervensi proses
penegakan hukum di Indonesia. Penegasan itu disampaikan sebagai tanggapan atas pernyataan kuasa
hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris
Hutapea, yang membawa nama Presiden Prabowo dalam konferensi pers.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra Bambang Haryadi menyayangkan pernyataan
Hotman Paris yang mengaitkan perkara hukum Febrie Adriansyah dengan Presiden Prabowo.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan
Presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo
tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (19/7/2026).

Menurut Bambang, Presiden Prabowo berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional
tanpa membedakan latar belakang maupun afiliasi politik. Komitmen tersebut, kata dia, telah dibuktikan
dengan tetap diprosesnya sejumlah pejabat, termasuk kepala daerah yang tersangkut perkara hukum.

Advertisements

"Prabowo dalam setiap kegiatan partai selalu mengingatkan tidak akan melindungi kader yang berbuat
tercela dan korupsi. Itu terbukti, ada beberapa kepala daerah yang melanggar dan terafiliasi dengan
Gerindra tetap diproses hukum," ujarnya.

Ia juga menambahkan proses hukum tetap berjalan terhadap pejabat pemerintah yang terjerat perkara
hukum.

"Bahkan ada anggota kabinet yaitu wamen juga tetap diproses hukum," katanya.

Karena itu, Bambang meminta Hotman Paris tidak membawa nama Presiden Prabowo dalam pembelaan
terhadap kliennya.

Advertisements

"Presiden Prabowo tidak pernah campuri penegakan hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Hotman Paris resmi menjadi kuasa hukum tersangka dugaan korupsi, mantan Jampidsus
Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).

Dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Hotman menyampaikan kliennya tidak
ditahan usai menjalani pemeriksaan. Ia juga membantah tudingan bahwa Febrie menerima uang dari
pengusaha properti Tan Kian.

Selain itu, Hotman menyebut Febrie sebagai sosok yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo dan
mengklaim proses hukum terhadap kliennya dilakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada presiden.
(beritasatu/abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements