Fraksi Demokrat Desak Pemprov Lampung Segera Tuntaskan Tunda Bayar di Setiap Tahun Anggaran

DPRD Atensi PemprovĀ Mitigasi Tunda Bayar
Agung Budiarto - Minggu, 19 Jul 2026 - 21:36 WIB
ANGGOTA FRAKSI PARTAI DEMOKRAT YOZI RIZAL.
ANGGOTA FRAKSI PARTAI DEMOKRAT YOZI RIZAL. - FOTO IST

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

“Opini WTP memang kita dapatkan, tetapi itu tidak melepaskan kita dari kewajiban, terutama kewajiban
membayar utang Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu tetap harus kita tindak
lanjuti,” ujar Mirza, Rabu (17/6/2026).

Menurutnya, sesuai arahan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung selaku Koordinator Pengelolaan
Keuangan Daerah, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan manajemen kas daerah agar seluruh
kewajiban tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.

Mirza menjelaskan, utang DBH yang tercatat berasal dari komponen Pajak Air Permukaan (PAP) serta
sisa penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota.

Sebelumnya, pembayaran kewajiban tersebut telah dirancang secara bertahap. Utang yang muncul pada
tahun 2024 dijadwalkan dibayarkan mulai 2025 hingga 2028. Namun, Pemprov Lampung kini berupaya
mempercepat penyelesaiannya.

Advertisements

“Target kita sama, sampai dengan akhir tahun ini harus bisa dibayarkan ke daerah,” katanya.

Selain utang DBH, BPK juga mencatat adanya utang belanja sebesar Rp237 miliar dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2025.

Namun, Mirza memastikan kewajiban tersebut merupakan tunda bayar tahun 2025 yang telah
diselesaikan seluruhnya pada tahun 2026.

“Itu tunda bayar tahun 2025 yang dibayarkan di 2026 dan sekarang sudah selesai, sudah tidak ada
masalah,” tegasnya.

Advertisements

Karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan sisa kewajiban DBH kepada seluruh
pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai sekitar Rp549 miliar.

Menurut Mirza, seluruh daerah akan menerima pembayaran sesuai besaran hak masing-masing
sehingga nominal yang diterima tidak sama.

“Semua kabupaten/kota mendapat pembayaran, tetapi nilainya tidak dibagi rata,” ujarnya. (abd)

Share:
Editor: Agung Budiarto
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements