BANDARLAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menargetkan penyelesaian utang dana
bagi hasil (DBH) kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar sebelum berakhirnya tahun
anggaran 2026.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Mirza Irawan Dwi Atmaja
mengatakan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak
menghapus kewajiban pemerintah daerah untuk menuntaskan pembayaran DBH kepada
kabupaten/kota.
“Opini WTP memang kita dapatkan, tetapi itu tidak melepaskan kita dari kewajiban, terutama kewajiban
membayar utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota. Karena itu tetap harus kita tindak lanjuti,”
ujar Mirza, Rabu (17/6).
Menurutnya, sesuai arahan Sekretaris Provinsi Lampung selaku Koordinator Pengelolaan Keuangan
Daerah, Pemprov Lampung akan mengoptimalkan manajemen kas daerah agar seluruh kewajiban
tersebut dapat diselesaikan lebih cepat.
Mirza menjelaskan, utang DBH yang tercatat berasal dari komponen Pajak Air Permukaan (PAP) serta
sisa penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang menjadi hak pemerintah
kabupaten/kota.
Sebelumnya, pembayaran kewajiban tersebut telah dirancang secara bertahap. Utang yang muncul pada
tahun 2024 dijadwalkan dibayarkan mulai 2025 hingga 2028. Namun, Pemprov Lampung kini berupaya
mempercepat penyelesaiannya.
“Target kita sama, sampai dengan akhir tahun ini harus bisa dibayarkan ke daerah,” katanya.
Selain utang DBH, BPK juga mencatat adanya utang belanja sebesar Rp237 miliar dalam Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun
Anggaran 2025.
Namun, Mirza memastikan kewajiban tersebut merupakan tunda bayar tahun 2025 yang telah
diselesaikan seluruhnya pada tahun 2026.
“Itu tunda bayar tahun 2025 yang dibayarkan di 2026 dan sekarang sudah selesai, sudah tidak ada
masalah,” tegasnya.
Karena itu, fokus pemerintah saat ini adalah menyelesaikan sisa kewajiban DBH kepada seluruh
pemerintah kabupaten/kota yang nilainya mencapai sekitar Rp549 miliar.