Menurut Mirza, seluruh daerah akan menerima pembayaran sesuai besaran hak masing-masing
sehingga nominal yang diterima tidak sama.
“Semua kabupaten/kota mendapat pembayaran, tetapi nilainya tidak dibagi rata,” ujarnya.
Berdasarkan data sementara yang diingatnya, daerah dengan hak DBH terbesar antara lain Kota Bandar
Lampung, Kabupaten Lampung Utara, dan Kabupaten Lampung Tengah. Meski demikian, ia belum
merinci besaran masing-masing daerah karena dokumen resmi LHP BPK masih dalam proses diterima
pemerintah provinsi.
“Datanya sebenarnya ada, tetapi buku LHP BPK belum kami terima. Daripada saya menyampaikan data
yang belum pasti dan menimbulkan persepsi yang tidak baik, nanti akan kami sampaikan setelah
dokumennya kami terima,” katanya.
Sebelumnya, BPK RI dalam LHP atas LKPD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 mencatat adanya
utang DBH kepada pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp549 miliar. Temuan tersebut muncul akibat
penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah yang dinilai belum memadai sehingga
sejumlah kewajiban pemerintah daerah mengalami penundaan pembayaran.
Menindaklanjuti catatan tersebut, Pemprov Lampung menjadikan penyelesaian utang DBH sebagai salah
satu prioritas pengelolaan keuangan daerah pada 2026 dengan target seluruh kewajiban kepada
pemerintah kabupaten/kota dapat dituntaskan sebelum akhir tahun anggaran.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyoroti utang Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah
Provinsi Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota yang mencapai Rp549 miliar. Temuan tersebut
menjadi salah satu catatan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
Meski demikian, Pemprov Lampung memastikan kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap
melalui mekanisme yang telah disepakati bersama pemerintah kabupaten/kota dan ditargetkan tuntas
pada akhir tahun 2026.
Temuan itu disampaikan Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan
Negara BPK RI, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait
penyerahan LHP BPK atas LKPD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2025, Jumat, 12 Juni 2026.
Menurut Novy, BPK menemukan penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja daerah belum
dilakukan secara memadai sehingga mengakibatkan tertundanya sejumlah kewajiban pemerintah
daerah.
“BPK menemukan bahwa penganggaran pendapatan dan pengelolaan belanja belum memadai sehingga
mengakibatkan tertundanya pembayaran utang belanja tahun 2025 sebesar Rp237 miliar dan utang
Dana Bagi Hasil kepada pemerintah kabupaten/kota atas ketetapan pajak tahun 2025 sebesar Rp549
miliar karena pelaksanaan belanja daerah tidak didukung dengan ketersediaan dana,” ujarnya.
Selain persoalan utang, BPK juga meminta Pemprov Lampung melakukan evaluasi terhadap
perencanaan pendapatan daerah agar lebih realistis dan sesuai kemampuan fiskal daerah.