Lampung Selatan - Sidang lanjutan dengan agenda Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) perkara mbah Mujiran di Pengadilan Negeri Kalianda terganjal restu PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I.
Sidang kedua perkara dugaan penggelapan getah karet dengan terdakwa Mujiran dan Nur Wahid kembali digelar di Ruang Bagir Manan, PN Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (20/5/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Fenny Nindia Putri, serta kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.
"Jadi sidang kita tunda di hari Rabu tanggal 3 Juni 2026. Mudah-mudahan sudah ada solusi jalan keluarnya, mudah-mudahan kesepakatan ya," kata Fredy Tanada.
"Semoga di tanggal 3 itu ada titik terang nanti, mudah-mudahan berhasil kalau tidak berhasil kan kita lanjut proses selanjutnya," lanjut Fredy sambil mengetuk palu sidang.
Kuasa hukum mbah Mujiran dari Kantor Hukum WFS dan Rekan, Arif Hidayatulloh mengatakan, pihaknya mengupayakan semaksimal mungkin agar perkara kliennya bisa berakhir damai.
"Kami sudah bersurat bagian dari upaya untuk merealisasikan keadilan restoratif di tingkat pengadilan," beber Arif usai sidang.
Pihak PTPN I yang diwakili oleh Angga Haris saat persidangan, dinilai tidak bisa mengambil kebijakan apakah perkara ini bisa diselesaikan melalui jalur perdamaian.
"Terkait dengan saat ini belum ada keputusan dari PTPN, tadi kita melihat tadi yang hadir adalah orang yang tidak memiliki kapasitas untuk menentukan," sambung Arif.
Arif berharap, pihak PTPN bisa mengambil sikap dalam waktu dekat apakah perkara ini ditempuh jalan damai atau tidak mengingat proses hukum ada batas waktunya.
"Kita dikejar waktu juga, jadi respon lambat PTPN ini juga membuat kami juga bingung apakah ini memang bisa diselesaikan secara damai atau tidak," tanya Arif.
Meski perkara hukum yang membuat Mbah Mujiran dan Nur Wahid duduk di meja hijau benar adanya, Arif meminta PTPN bisa melihat dari sisi kemanusiaan.
