Lampung Selatan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kakek Mujiran dan Nur Wahid pidana penjara 3 bulan 7 hari serta membayar biaya perkara.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara penggelapan getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I dengan terdakwa kakek Mujiran dan Nur Wahid di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kalianda, Senin (22/6/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada, Hakim Anggota Echo Wardoyo dan Marlina Siagian. Dihadiri, JPU Kejari Lampung Selatan serta kuasa hukum terdakwa dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.
JPU Kejari Lampung Selatan Fenny Nindia Putri yang diwakili M. Reyhan Biiznillah mengatakan Nur Wahid dan Mujiran telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan terdakwa 1 Nur Wahid alias Eko dan terdakwa 2 Mujiran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Turut serta melakukan perbuatan, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum.
"Dua, pidana penjara terhadap terdakwa 1 Nur Wahid alias Eko bin Kartiman dan terdakwa 2 Mujiran anak dari Ngatijo masing-masing selama 3 bulan 7 hari, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa," kata Reyhan dalam persidangan.
Selanjutnya, JPU jug menyatakan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dirampas untuk negara. Lalu, 10 karung warna putih berisi getah karet dengan berat masing-masing sekitar 55 kg dikembalikan kepada yang berhak yaitu PTPN 1 Regional 7 Kebun Bergen Afdeling 1.
"Membebankan kepada terdakwa 1 Nur Wahid alias EKO bin Kartiman dan terdakwa 2 Mujiran anak dari Ngatijo masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000. Demikianlah surat tuntutan ini kami bacakan dan diserahkan pada sidang hari ini Senin, tanggal 22 Juni 2026, dengan harapan dapat menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara ini," tegas Reyhan.
Usai pembacaan tuntutan oleh JPU, Ketua Majelis Hakim Fredy Tanada meminta para pihak untuk dapat hadir kembali pada sidang selanjutnya.
"Sidang ditunda dan dibuka kembali pada Senin (29/6) depan, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," ujar Fredy Tanada.
