Rugikan Negara 651 Juta, Kejari Lamsel Jebloskan Kades Bangunan ke Penjara

Kejari Lampung Selatan tahan Kades Bangunan Isnaini usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp651 juta.
Handika - Rabu, 29 Apr 2026 - 17:44 WIB
Kades Bangunan Isnaini digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Selatan
Kades Bangunan Isnaini digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Selatan - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan tetapkan Kades Bangunan, Kecamatan Palas, Isnaini sebagai tersangka dugaan korupsi senilai Rp650 juta lebih dan langsung ditahan.

Kasi Intelijen Kejari Lampung Selatan, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan mengatakan, penetapan tersangka terhadap inisial IS (45) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor : TAP01/L.8.11/Fd.2/04/2026, tertanggal 29 April 2026.

"Tim penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Selatan telah melakukan penetapan tersangka IS selaku Kepala Desa Bangunan, dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa pada Desa Bangunan tahun anggaran 2024," ujar Kasi Intelijen, Rabu (29/4).

Pada tahun anggaran 2024, Desa Bangunan mengelola anggaran sebesar Rp2.044.912.668. Rinciannya, Dana Desa Rp1.443.350.000, dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp 534.693.868.

Advertisements

Korp Adhyaksa mengendus aroma korupsi dan telah memperoleh alat bukti yang cukup terkait dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan Desa Bangunan.

Ditambah lagi, penyidik sudah menerima laporan hasil audit penghitungan Kerugian keuangan negara (PKKN) atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Bangunan.

"Bahwa terdapat selisih antara laporan realisasi anggaran Desa Bangunan tahun anggaran 2024 dengan bukti dokumen dan keterangan masing-masing pelaksana kegiatan anggaran sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp 651.207.212,10," sambung Agung.

Paska ditetapkan sebagai tersangka, kejaksaan langsung menahan IS selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 April 2026 sampai dengan tanggal 18 Mei 2026 di Lapas Kelas IIA Kalianda.

Advertisements

"Penahanan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: PRINT-01/L.8.11/Fd.2/04/2026, tanggal 29 April 2026," tegas Agung.

Tersangka IS dijerat pasal berlapis, primair Pasal 609 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Subsidair, Pasal 604 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. 

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements