"Ancaman tertinggi 20 tahun penjara," tandas Kasi Intelijen.
Sementara itu, kuasa hukum Isnaini dari LBH Al Bantani yakni Adiyana Eko Umaidi menyampaikan, baru menerima surat kuasa Kades Bangunan pada tanggal 26 Februari 2026.
"Yang bersangkutan menemui kami meminta untuk didampingi dan sepengetahuan kami sudah 3 kali diperiksa selaku saksi oleh kejaksaan," beber Adiyana.
Adiyana menyebut, Rabu (29/4) pagi, kliennya masih berstatus saksi dan ternyata siang harinya ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.
"Untuk materi bahwa Isnaini bersalah atau tidak bersalah nanti di persidangan di buktikan. Kami hanya mendampingi bahwa yang bersangkutan diduga menyelewengkan Dana Desa pada APBDes Bangunan tahun anggaran 2024, yang dimana disitu ada laporan dari masyarakat terutama bangunan kios dan anggaran BUMDes," tandas Adiyana. (Hdk)
