Rugikan Negara 651 Juta, Kejari Lamsel Jebloskan Kades Bangunan ke Penjara

Kejari Lampung Selatan tahan Kades Bangunan Isnaini usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi senilai Rp651 juta.
Handika - Rabu, 29 Apr 2026 - 17:44 WIB
Kades Bangunan Isnaini digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Selatan
Kades Bangunan Isnaini digiring masuk ke mobil tahanan Kejari Lampung Selatan - Handika Radar Lampung

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

Advertisements

"Ancaman tertinggi 20 tahun penjara," tandas Kasi Intelijen.

Sementara itu, kuasa hukum Isnaini dari LBH Al Bantani yakni Adiyana Eko Umaidi menyampaikan, baru menerima surat kuasa Kades Bangunan pada tanggal 26 Februari 2026.

"Yang bersangkutan menemui kami meminta untuk didampingi dan sepengetahuan kami sudah 3 kali diperiksa selaku saksi oleh kejaksaan," beber Adiyana.

Adiyana menyebut, Rabu (29/4) pagi, kliennya masih berstatus saksi dan ternyata siang harinya ada peningkatan status dari saksi menjadi tersangka.

Advertisements

"Untuk materi bahwa Isnaini bersalah atau tidak bersalah nanti di persidangan di buktikan. Kami hanya mendampingi bahwa yang bersangkutan diduga menyelewengkan Dana Desa pada APBDes Bangunan tahun anggaran 2024, yang dimana disitu ada laporan dari masyarakat terutama bangunan kios dan anggaran BUMDes," tandas Adiyana. (Hdk)

Share:
Editor: Yuda Pranata
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements
Yamaha

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements