Saksi Sidang Dugaan Korupsi Fee Proyek Lamteng Bantah Pengondisian Proyek

Saksi Sidang Dugaan Korupsi Fee Proyek Lamteng Bantah Pengondisian Proyek
Rizky Panchanov - Jumat, 03 Jul 2026 - 12:06 WIB
Sidang dugaan korupsi fee proyek Lamteng yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Sidang dugaan korupsi fee proyek Lamteng yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. - Foto Anca

Follow Us:

Google News Radar Lampung Radar Lampung WhatsApp Channel
Advertisements

BANDARLAMPUNG – Sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lampung Tengah (Lamteng) nonaktif, Ardito Wijaya, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (2/7).

Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum dari KPK menghadirkan dua saksi, yakni Sekretaris Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Lampung Tengah, Melyasari Dewi, serta anggota Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, Andre Devianto.

Di hadapan majelis hakim, Melyasari Dewi menyatakan selama menangani proyek infrastruktur dirinya tidak pernah menerima perintah dari Ardito Wijaya untuk mengatur pemenang proyek.

Ia juga mengaku tidak pernah mendapat arahan mengenai adanya orang kepercayaan maupun titipan dari pimpinan.

Advertisements

Sementara itu, Andre Devianto mengungkapkan dirinya pernah ditugaskan membantu Dinas Kesehatan Lampung Tengah untuk mempercepat proses administrasi pengadaan.

Menurutnya, penugasan tersebut dilakukan atas rekomendasi kepala bagian setelah adanya instruksi dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irawan.

Andre menjelaskan, koordinasi terkait Pejabat PPK dan paket pekerjaan dengan nilai di atas Rp200 juta dilakukan melalui Irawan.

Dalam keterangannya, Andre juga membantah pernah diperintahkan M. Anton Wibowo untuk berkoordinasi dengan Kepala Dinas BMBK Lamteng, Elvita maupun Kasubbag Perencanaan Dinas BMBK Umar terkait pengaturan atau pengondisian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas BMBK.

Advertisements

Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan saksi Elvita, Ibram, dan Umar dalam persidangan sebelumnya, yang menyebut Andre merupakan pihak yang diperintahkan M. Anton Wibowo untuk menyampaikan data penyedia melalui telepon seluler.

Andre turut membantah mengetahui adanya pemberian telepon seluler yang menurut keterangan saksi Umar dan Elvita sebelumnya disebut berasal dari M. Anton Wibowo.

Selain itu, Andre juga menepis adanya praktik pengondisian untuk memenangkan rekanan tertentu. Ia menegaskan seluruh proses negosiasi harga dilakukan melalui sistem pengadaan elektronik sesuai mekanisme yang berlaku.(*)

Advertisements

Share:
Editor: Rizky Panchanov
Source:
Advertisements

Baca Juga

Rekomendasi

Advertisements

Berita Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Berita Terbaru

Advertisements

Berita Pilihan

Advertisements

Topik Populer

  1. #1
  1. #2
  1. #3
  1. #4
  1. #5
Advertisements

Foto Terbaru

Video Terbaru

Advertisements