JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengendus dugaan keterlibatan seorang anggota aktif TNI
berpangkat kolonel berinisial BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis
(MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Dugaan itu terungkap setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
mengembangkan penyidikan perkara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penyidik menemukan
indikasi keterlibatan oknum TNI aktif dalam kasus tersebut.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif," kata Syarief di Jakarta, Kamis (2/7).
Syarief menjelaskan, BU menjabat Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN. Selain itu,
ia juga bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa,
khususnya pengadaan sepeda motor.
Meski demikian, Kejagung belum dapat menetapkan status hukum BU karena yang bersangkutan masih
berstatus anggota TNI aktif. Sesuai mekanisme yang berlaku, penanganan perkara dilakukan melalui
penyidikan koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).
"Kami di Pidsus tidak bisa memproses atau menetapkan tersangka terhadap TNI aktif. Itu dilakukan
melalui mekanisme koneksitas, sehingga kami serahkan ke Jampidmil. Selanjutnya akan diproses oleh
Jampidmil," ujar Syarief.
Sementara itu, Direktur Penindakan Jampidmil, Brigjen TNI Andi Suci, mengatakan pihaknya telah
menerima pelimpahan berkas perkara yang berkaitan dengan BU.
Menurut Andi, BU merupakan anggota Korps Peralatan dan sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi
oleh penyidik Jampidsus. Selanjutnya, BU akan kembali menjalani pemeriksaan dalam proses penyidikan
koneksitas yang melibatkan Polisi Militer dan Oditur Militer.
"Ini mekanismenya melalui koneksitas sehingga kami akan memeriksa kembali sebagai saksi dalam
penyidikan koneksitas. Akan ada pemeriksa dari Polisi Militer dan juga Oditur Militer," pungkasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai
tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Tahun Anggaran 2025-2026.
Pengumuman tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Jakarta.