BANDARLAMPUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan selama masa libur sekolah dan
hari libur lainnya. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional, termasuk di Provinsi Lampung.
Penghentian sementara layanan MBG tidak hanya berlaku bagi peserta didik, tetapi juga penerima
manfaat non-peserta didik seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.
Kebijakan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 12 Tahun 2026
tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur
dalam Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Ketua Satgas MBG Lampung Saipul mengatakan surat edaran itu telah diterima dan mulai diterapkan di
daerah.
“Dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa selama masa libur, peserta didik tidak menerima layanan
MBG. Ketentuan yang sama juga berlaku bagi balita maupun kelompok penerima manfaat lainnya,” kata
Saipul, Kamis (18/6/).
Menurutnya, pelaksanaan program MBG kini disesuaikan dengan kegiatan belajar-mengajar (KBM).
Selama sekolah masih beroperasi, distribusi makanan bergizi tetap dilakukan. Sebaliknya, ketika
kegiatan belajar dihentikan karena libur, pelayanan MBG juga tidak berjalan.
“Jika pada hari tertentu masih ada kegiatan belajar, maka siswa yang hadir tetap mendapatkan layanan.
Namun jika tidak ada aktivitas sekolah, distribusi MBG juga tak dilakukan,” ujarnya.
Selain penghentian layanan kepada penerima manfaat, operasional dapur MBG atau SPPG juga ikut
terdampak. Insentif bagi pengelola dapur tidak diberikan selama masa penghentian sementara program.
“Karena operasional dihentikan selama libur, insentif untuk pengelola dapur sebesar Rp6 juta juga tidak
dibayarkan pada periode tersebut,” jelasnya.
Dalam surat edaran BGN disebutkan bahwa penyesuaian operasional dilakukan untuk meningkatkan
efisiensi penggunaan anggaran, menyamakan standar pelaksanaan program, serta memperkuat
akuntabilitas penyelenggaraan MBG.
Ketentuan tersebut berlaku pada seluruh periode libur, mulai dari libur semester sekolah, hari libur
nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, hingga akhir
pekan.