BANDARLAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhkan vonis tujuh tahun
penjara kepada terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen
PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, Kamis (18/6).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Khadafi di ruang
Melati PN Tanjungkarang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer yang diajukan jaksa penuntut
umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. Hermawan Eriadi dengan pidana penjara selama tujuh tahun
dan denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120
hari," ujar Firman Khadafi saat membacakan putusan.
Selain pidana penjara dan denda, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara
sebesar Rp2,6 miliar. Jumlah tersebut dikurangi dengan uang yang telah disita dari terdakwa sebesar
Rp1.000.000.516.
Majelis hakim menetapkan pembayaran uang pengganti dilakukan paling lambat satu bulan setelah
putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, jaksa berwenang menyita dan melelang
harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian negara. Jika nilai harta yang disita tidak
mencukupi, maka terdakwa akan menjalani pidana penjara tambahan selama dua tahun enam bulan.
Dalam putusan itu, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap
berada dalam tahanan.
Sementara itu, sejumlah barang bukti berupa dokumen pengadaan, dokumen perencanaan anggaran,
serta laporan hasil audit dikembalikan untuk dipergunakan dalam proses persidangan terdakwa lain
dalam perkara yang sama, yakni Budi Kurniawan.
Majelis hakim turut membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5.000.
Usai pembacaan putusan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun
Jaksa Penuntut Umum untuk menentukan sikap hukum atas vonis tersebut.
Baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir sebelum memutuskan apakah akan
menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (pip/c1/abd)