BANDAR LAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memulihkan keuangan negara Rp1,5 miliar dari penagihan piutang PT Indo Energy Solution.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Danang Suryo Wibowo menjelaskan kejaksaan yang berperan sebagai jaksa pengacara negara (JPN) memiliki kewenangan melakukan bantuan hukum non litigasi.
Pelindo Regional 2 Panjang kemudian meminta bantuan Kejati Lampung sebagai JPN untuk menagih piutang PT Indo Energy Solution.
“Hari ini Kejaksaan Tinggi Lampung melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelesaikan bantuan hukum non litigasi dari Pelindo Regional 2 Panjang untuk melakukan penagihan piutang kepada PT Indo Energy Solution. Dan dari penagihan tersebut keuangan negara yang berhasil dipulihkan sebesar Rp1,5 miliar,” kata Danang di Kejati Lampung, Selasa (21/4).
Saat ditanya apakah para penunggak pajak yang mengganggu pendapatan negara bisa dipidana, Danang mengatakan sangat bisa.
“Ya kita lihat dahulu apakah di dalamnya ada potensi kerugian negara. Kalau memang ada ya bisa kita (kejaksaan) masuk di situ,” ungkapnya.
Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Herawati menambahkan piutang PT Indo Energy Solution kepada Pelindo Regional 2 Panjang adalah terkait penyewaan aset sejak tahun 2022 hingga 2024.
“Pada 22 Oktober 2025 Pelindo panjang memberikan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejati Lampung bantuan hukum non litigasi sesuai UU kejaksaan,” paparnya.
Kejaksaan sesuai undang-undang lalu bertindak di luar litigasi dengan menagih PT Indo Energy Solution. “Jaksa pengacara negara atas kuasa Pelindo telah berhasil melakukan negosiasi kepada PT Indo Energy Solution sebesar Rp1,5 miliar,” kata dia.
Pemulihan kerugian negara kata Herawati bukan hanya terletak pada angka, namun optimalisasi dan upaya pencegahan timbulnya kerugian negara.
“Bahwa pemulihan keuangan negara yang telah dicapai ini bukan sekedar angka, melainkan wujud nyata dari optimalisasi fungsi Datun. Kejaksaan tidak hanya bertindak represif, tetapi juga upaya preventif dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum,” katanya.
Bukan hanya Pelindo, Kejati Lampung juga melakukan pendampingan penyelamatan aset nonlitigasi yakni PT Kereta Api Indonesia dengan aset Rp68 miliar. “PT KAI saat ini masih proses. Estimasinya sekitar Rp68 miliar,” tutur Herawati.
