BANDARLAMPUNG – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi
Maritim Panjang mengeluarkan peringatan dini potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Lampung.
Peringatan tersebut berlaku mulai 19 Juli pukul 07.00 hingga 22 Juli 2026 pukul 07.00 WIB.
BMKG mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, pelaku pelayaran, dan pengguna transportasi laut,
untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode tersebut.
Peringatan dini itu tertuang dalam Surat BMKG Nomor: B/ME.01.02/PDGT/18/KLMP/VII/2026.
Berdasarkan analisis Prakirawan BMKG Maritim Lampung Agustinus Setyo Nugroho, kondisi cuaca
maritim dipengaruhi pola angin yang bertiup dari arah timur hingga selatan.
Agustinus mengatakan kecepatan angin di wilayah perairan Lampung berkisar antara 2 hingga 25 knot.
Embusan angin terkuat terpantau terjadi di Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan
Lampung, serta Perairan Teluk Lampung bagian selatan.
"Kecepatan angin terpantau berkisar antara 2 hingga 25 knot. Untuk embusan angin tertinggi, saat ini
terkonsentrasi di wilayah Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan Lampung, serta Perairan
Teluk Lampung bagian selatan," ujar Agustinus dalam keterangan resminya, Minggu 19 Juli 2026.
Ia menjelaskan kondisi tersebut berpotensi memicu gelombang laut dengan ketinggian antara 1,25
hingga 2,5 meter atau masuk kategori gelombang sedang.
Adapun wilayah yang diprakirakan terdampak meliputi Perairan Barat Lampung, Selat Sunda bagian
selatan Lampung, dan Perairan Teluk Lampung bagian selatan.
Menyikapi kondisi tersebut, lanjut Agustinus, BMKG Maritim Lampung mengeluarkan sejumlah imbauan
keselamatan pelayaran sebagai langkah antisipasi terhadap potensi risiko di laut.
Menurutnya, gelombang dengan ketinggian sedang dapat membahayakan berbagai jenis kapal yang
beroperasi di perairan Lampung apabila disertai kecepatan angin yang cukup tinggi.
Untuk perahu nelayan, risiko keselamatan meningkat apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dengan
tinggi gelombang sekitar 1,25 meter.
Sementara itu, kapal tongkang berpotensi menghadapi risiko pelayaran ketika kecepatan angin
mencapai 16 knot dan tinggi gelombang sekitar 1,5 meter.
BMKG mengimbau masyarakat pesisir, nelayan tradisional, serta operator jasa transportasi laut agar
tidak memaksakan aktivitas pelayaran apabila kondisi cuaca dan gelombang tidak mendukung.
